Direktur LOGIS, M Fihirudin. |
MANDALIKAPOST.com - Rumors temuan BPK terkait gaji dan honor puluhan staf khusus di era Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah dan Wagub Dr Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi), mencuat ke publik dan jadi polemik.
Ihwal temuan BPK itu terlontar dari Penjabat (Pj) Gubernur NTB, H Lalu Gita Ariadi yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Muhammad Nasir, pasca menggelar exit meeting dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, Jumat 29 September 2023, di Kantor Gubernur NTB.
Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), M Fihiruddin mengatakan, statemen Pemprov NTB dalam hal ini Pj Gubernur dan Plh Sekda, terlalu premateur dan terkesan ingin menggemboskan citra Zul-Rohmi.
Fihir mengatakan, statemen Pemprov terkait temuan BPK juga melanggar hukum, lantaran sudah membocorkan rahasia negara ke publik. Pasalnya, hingga saat ini BPK belum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait isu stafsus tersebut.
Fihir menyebut, temuan BPK dan rekomendasinya baru bisa diumbar di publik setelah ada LBP dari BPK, dan hal itu pun harus sudah dilimpahkan ke inpektorat.
"Hasil rapat itu kan verbal, bukan LHP. Jadi berstatemen dan membuka hal itu ke publik sama saja membocorkan rahasia negara. Sehingga kesannya Pj Gubernur dan jajaran Pemprov NTB saat ini hanya membuat kegaduhan semata," tegas Fihir, Minggu 1 Oktober 2023.
Lebih jauh, Fihir mengungkapkan soal stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur NTB semestinya Pj Gubernur ikut bertanggungjawab. Sebab Pj Gubernur NTB, H Lalu Gita Ariadi merupakan Sekda di era pemerintahan Zul - Rohmi.
Menurutnya, sebagai panglima birokrasi di NTB, Lalu Gita Ariadi selaku Sekda saat itu pasti mengetahui mulai rekrutmen, daftar nama, hingga gaji dan honor stafsus Gubernur dan Wagub NTB.
"Pj Gubernur kan tadinya Sekda, jadi pasti tahu soal stafsus ini. Karena konon SK stafsus juga turut ditandatangani Sekda. Intinya Pj Gubernur ini kan bagian dari masa lalu di kepemimpinan Zul-Rohmi harus ikut tanggungjawab," ujarnya.
Fihir menekankan, sebaiknya Pj Gubernur dan jajaran Pemprov NTB berfokus mengejar waktu dan menyelesaikan tupoksi penyelenggaraan pemerintah daerah ini. Bukannya justru terkesan menimbulkan pro kontra di tengah publik.
"Koar-koar" soal rencana mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III yang beberapa pekan ini selalu terlontar dari Pj Gubernur NTB, juga dinilai Fihir sebagai hal yang kontra produktif.
"Kesan yang muncul ke publik jadi seperti ada gap antara Lalu Gita dengan Zul-Rohmi, dan saat ini dilampiaskan ketika sudah menjadi Pj Gubernur. Ini kan jadi citra buruk bagi NTB yang katana mau Maju dan Melaju," tegasnya.
Diberitakan di sejumlah media sebelumnya, temuan BPK itu terlontar dari Penjabat (Pj) Gubernur NTB, H Lalu Gita Ariadi yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Muhammad Nasir, pasca menggelar exit meeting dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, Jumat 29 September 2023, di Kantor Gubernur NTB.
Dikatakan Nasir, berdasarkan hasil pertemuan itu, keberadaan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (Zul-Rohmi), masuk dalam salah satu temuan BPK. Dimana temuan BPK ini terkait dengan penggajian, dan kinerja puluhan Stafsus tersebut.
“Ini (penggajian) salah satu item yang jadi temuan BPK. Kita sudah lakukan evaluasi, dan saya mau melapor sekarang ke Gubernur (Pj),” ujar Nasir.
Atas temuan itu, maka Pemprov kata Nasir akan menindaklanjuti dengan melakukan sejumlah evaluasi. Mengingat tak sedikit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terkuras, untuk membayar staf khusus yang direkrut Gubernur dan Wakil Gubernur (Zul-Rohmi) itu.
"Kan sudah kemarin sekitar Rp 2 miliar lebih (alokasi gaji Staf khusus, red),” ujarnya.
Sementara Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., menegaskan, apapun yang menjadi rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Namun diakuinya, hingga sekarang belum ada rekomendasi tertulis dari BPK terkait keberadaan staf khusus.
Pihaknya baru menerima rekomendasi secara verbal dan belum dituangkan dalam tersurat.
“Kan belum ada rekomendasi BPK sekarang ini. Nanti kalau sudah definitif dapat laporan hasil pemeriksaan, baru kita pelajari dan tindaklanjuti selama 60 hari. Tapi kalau sekarang BPK mengevaluasi, hasil evaluasinya kita tindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti akan menjadi temuan,” terangnya.