Kombes Pol Teddy Ristiawan. |
MANDALIKAPOST.com – Praperadilan kasus kejahatan pertanahan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat sore, 10 Oktober 2023. Seorang tersangka diduga mafia tanah berinisial MH yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda NTB.
Untuk memantau proses persidangan, Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke NTB.
“Iya benar. Tim Bareskkrim Mabes Polri hadir,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Dia tidak merinci siapa yang hadir, namun katanya kehadiran Mabes Polri di NTB karena kejahatan pertanahan merupakan amanat Presiden Indonesia Joko Widodo untuk segera diusut tuntas.
“Sesuai dengan amanat Presiden RI bahwa kejahatan pertanahan harus dituntaskan. Itu jadi prioritas,” ujarnya.
Sebelumnya MH yang kini dikabarkan ke luar negeri melayangkan praperadilan kepada Polda NTB atas penetapan tersangka dirinya. Dia telah berstatus DPO bersama satu tersangka lainnya berinisial E yang merupakan seorang politisi yang akan maju Pileg DPRD Lombok Barat.
Ada lima tersangka dugaan kejahatan pertanahan yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda NTB. Masing-masing adalah MH dan E. Kemudian mantan Pasutri berinisial Y dan M dan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat berinisial Z.
Untuk diketahui, pada Jumat sore hari ini agenda praperadilan adalah pembacaan kesimpulan dan pemohon dan termohon (Polda NTB). Kemudian berlanjut pada Senin pekan depan pembacaan kesimpulan dari permohon dan termohon.