Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. |
MANDALIKAPOST.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menuntaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia tanah di NTB. Itu menjadi atensi Polda NTB selaras dengan program prioritas Presiden Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan sesuai dengan program Presiden RI Joko Widodo, setiap provinsi di Indonesia kini memiliki Satgas pemberantasan mafia tanah.
“Pemberantasan kejahatan pertanahan program prioritas Presiden RI. Jadi setiap provinsi ada Satgasnya,” katanya, Kamis 2 Oktober 2023.
Dia mengatakan sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Mafia Tanah. Kemudian diganti dengan Satgas Kejahatan Pertanahan.
“Dulu namanya Satgas Mafia Tanah, sekarang diganti menjadi Satgas Kejahatan Pertanahan. Itu ada unsur Polda, Kejati dan BPN. Jadi akan terus kita tuntaskan,” ujarnya.
Kombel Teddy mengatakan akan tetap menuntaskan kasus yang berkaitan dengan mafia tanah di NTB, meskipun risikonya akan menghadapi praperadilan dari pelaku.
Sejauh ini memang ada seorang tersangka kasus dugaan kejahatan pertanahan melakukan praperadilan ke Polda NTB. Teddy mengatakan praperadilan merupakan hak semua orang. Namun itu tidak membuat semangat Polda NTB memudar dalam menuntaskan kejahatan pertanahan.
“Praperadilan itu hak semua orang yang dijamin KUHAP. Kita siap menghadapinya dengan menunjukan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.
Sebelumnya Polda NTB menjadi termohon atas praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka berinisial MH. Sidang praperadilan akan digelar pada Jumat 3 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.
Polda NTB sebelumnya menetapkan MH atas kasus pemalsuan dokumen sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
MH ditetapkan tersangka bersama EI, Y, M dan ZF seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh pelapor bernama Daryl atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah pada 2021 lalu.
Para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik adat, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur dan bukti acara pada Maret 2020. Padahal objek lahan tersebut telah dimiliki seorang warga yang kini sebagai pelapor. Itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikantongi.
Diduga tujuan para pelaku untuk mengaburkan status tanah milik korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris.
Polisi juga mendalami seorang saksi berinisial SB yang diduga ikut terlibat mengetahui peristiwa tersebut dan menjadi saksi transaksi saat melakukan perjanjian untuk membuat dokumen yang diduga palsu tersebut.
Berdasarkan penelusuran media ini, kasus tersebut tergolong unik. Karena sebelumnya pasutri berinisial Y dan M melalui pengacara berinisial H mengguggat perdata korban Daryl dan beberapa orang termasuk MH di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan hakim memenangkan Y dan M atas status tanah tersebut. Pengacara yang sama kemudian kini menjadi pengacara MH dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Polda NTB.