Bappenda NTB Raih Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Ariyati Astini
Senin, Desember 18, 2023 | 09.49 WIB Last Updated 2023-12-18T01:49:16Z

 

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi NTB





MANDALIKAPOST.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi NTB, dengan nilai tertinggi 98,80, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB Tahun 2023. 

Penghargaan diberikan langsung oleh Pj. Gubernur NTB yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik, Yusron Hadi, S.T., M.UM., kepada Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, Kamis (14/12/2023), di Hotel Lombok Raya.


Menurut Hj. Eva, penghargaan ini merupakan buah dari ikhtiar Panjang Bappenda Provinsi NTB untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik, baik yang berkaitan dengan sarana prasarana, inovasi, komitmen dan digitalisasi, meliputi informasi-informasi yang memang wajib disediakan oleh badan publik maupun berbagai informasi yang menjadi bidang tugas dan kewenangan Bappenda Provinsi NTB.


Seperti informasi mengenai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kami menyediakan berbagai inovasi untuk itu. Diantaranya info PKB di website Bappenda serta layanan digitalisasi pembayaran melalui e-Samsat Delivery,”ujar Hj. Eva.  


Dengan raihan terbaik pertama Badan Publik Informatif lingkup Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2023 ini, melengkapi raihan pada tahun-tahun sebelumnya, secara berturut-turut sebagai Badan Publik Informatif sejak tahun 2020 hingga 2023.  


Sementara itu, dalam sambutannya, Yusron Hadi menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki peran sentral dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Secara konstitusi menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhannya karena setiap badan publik berkewajiban untuk membuka diri kepada masyarakat. 


"Keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat untuk mengetahui, tetapi juga suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi publik," ujarnya.


Dalam laporannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sansuri, S.Pt., M.M., mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini untuk pertama kalinya menggunakan sistem aplikasi e-monev yang terintegrasi secara nasional. Dengan jumlah pertanyaan dan isian yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan monev tahun sebelumnya maka kerja PPID pada e-monev tahun ini menjadi lebih berat tiga kali lipat. 


“Gambaran untuk hasil e-monev tahun ini, dari 45 OPD hanya 55 persen yang mampu mencapai predikat informatif. Sehingga menjadi catatan bahwa memang harus dilakukan penguatan di seluruh PPID,”sebut Sansuri.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bappenda NTB Raih Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Trending Now