Rizal, warga Sembalun Bumbung jadi korban pembacokan di kawasan wisata Pusuk Sembalun. (Foto: Rosyidin/MP). |
Korban berasal dari dusun Bebante, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian lengan kiri. Akibat penganiayaan tersebut korban tidak sadarkan diri.
Setelah pelaku menikam korbannya dengan sebilah pisau, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Tak ayal, insiden pembacokan berdarah itu dilihat oleh sejumlah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu Noicolas mengungkapkan pelaku langsung kabur setelah melakukan penganiayaan.
"Ya benar, ada penikaman di Pusuk Sembalun, Pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor miliknya ke arah Suela," pungkas Nicolas, dalam keterangan tertulisnya diterima media ini.
Adapun kronologis kejadian, lanjut Nicolas pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 Wita korban (Rizal) seperti biasa sedang mengatur parkiran kendaraan milik pengunjung di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Taman Wisata Pusuk Sembalun bersama temannya Riadi, yang beralamat di Dusun Bebante desa Sembalun Bumbung kec Sembalun.
Sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku datang dengan menggunakan kendaraan Yamaha warna hitam tanpa plat kendaraan melaju dari arah Suela ke arah Sembalun. Begitu tiba di TKp pelaku menghampiri korban yang sedang mengatur parkiran. Tanpa curiga apapun, saat itu korban sempat menyapa pelaku menanyakan akan kemana dan korban juga menawarkan untuk ngopi.
Tapi naas, niat baik korban tidak di gubris oleh pelaku, selanjutnya secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah di bawa dari rumah dan langsung menusuk korban hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian lengan kiri.
Peristiwa berdarah itu begitu cepat dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban menuju puskesmas Sembalun untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga langsung bergerak cepat untuk investigasi kejadian perkara. Sekitar pukul 15.00 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, dalih pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena pelaku merasa dendam terhadap korban. Menurut pelaku, korban pernah melakukan pengerusakan terhadap lapak miliknya sebanyak 2 unit dan 1 unit spot foto yang terjadi sekitar tahun 2018.
"Apapun alasannya, penganiayaan berat yang dilakukan pelaku tetap melanggar hukum. Kasusnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Nicolas.