Aktivis NTB, M Fihirudin bersama sejumlah pengacara usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu. (FOTO : Dok. Mandalika Post) |
MANDALIKAPOST.com - Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan Kasasi Jaksa terhadap perkara ITE yang menjerat aktivis NTB, M Fihirudin.
Putusan Kasasi MA bernomor No. 89K/ Pid.Sus/2024, tanggal 3 Januari 2024 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mataram yang telah memutuskan vonis bebas untuk Fihirudin.
Fihirudin melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Ihwan SH., MH., menyampaikan rasa Syukur kehadirat Allah SWT atas putusan Kasasi MA tersebut.
Muhammad Ihwan SH., MH. |
Ihwan menekankan, MA telah menolak permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan PN Mataram yang telah membebaskan nya dari segala Tuntutan Hukum.
"Dengan terbitnya Putusan Kasasi MA tersebut maka klien atas nama M Fihirudin, telah memperoleh/mendapatkan kepastian hukum atas segala sangkaan dan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada dirinya," tegasnya.
Ihwan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MA itu dengan menyiapkan gugatan balik, mengingat dalam proses perkara tersebut, telah dilakukan penahanan dan atau kurungan badan atas Fihiruddin.
"Kami selanjutnya akan memikirkan dan mempersiapkan gugatan Perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) khususnya berkenaan dengan ganti kerugian materiil dan immateriil terhadap proses hukum yg telah dijalankan oleh klient kami," tegas Bang Iwan, sapaan akrab Kuasa Hukum Fihirudin.
Bang Iwan memaparkan, hak kliennya itu diatur sesuai dan sebagaimana pasal 95 dan pasal 96 ayat 1 KUHAP.
"Dan sekaligus permintaan untuk direhabilitasi nama baik klient kami yang telah diputus bebas sebagaimaba SEMA No. 11 tahun 1985 tentang rehab terhadap terdakwa yang bebas," ujarnya.
Selain itu, papar Ihwan, upaya hukum lainnya yang akan juga dilakukan sebagai alternatif cadangan yakni berupa laporan balik melalui instrumen hukum pidana atas laporan yang pernah dilakukan oleh oknum dan atau lembaga DPRD NTB.
"Tentunya hak hukum klient kami untuk mencadangkan proses hukum pidana maupun perdata. Ini jangan diartikan sebagai balas dendam yaa," ujar Bang Iwan.
Menurutnya, hal ini bukan upaya balas dendam tapi ini terkait dengan hak dari seseorang yang telah disediakan oleh instrumen Hukum.
Gilang Hadi Pratama SH. |
Penasehat Hukum lainnya, Gilang Hadi Pratama SH., MH., menekankan selaku penasehat hukum dan klien kami selaku aktivis tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran dalam memberikan pendapat maupun kritik sebagaimana Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara client kami dalam memberikan vonis bebas.
"Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan baik secara perdata maupun pidana karena klien kami sempat dilakukan penahanan yang tentu sudah sangat nyata berakibat kerugian materiil bahkan perlu direhabilitasi terhadap nama baik klien kami," tegas Gilang.