Kordiv PP dan Datin Bawaslu NTB, Umar Ahmad Z |
MANDALIKAPOST.com- Caleg partai perindo dapil Cakranega, Kota Mataram, NTB yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) terancam di diskualifikasi atau di coret sebagai caleg jika di vonis bersalah.
Yang mana berkas penanangan kasus tipulu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Mataram tersebut saat ini sudah berada ditangan Kejaksaan Negeri Mataram dan menunggu persidangan.
Kordiv PP dan Datin Bawaslu NTB, Umar Ahmad Z, mengatakan bahwa saat ini penangaman kasus tersebut sudah memasuki dakwaan.
, "Jadi yang bersangkutan sudah harus melakukan pembelaan dirinya di pengadilan, " ucapnya Sabtu (2/2/2024).
Disebutkan bahwa dalam penanganan kasus tipilu, dimana tiga unsur yang ada di dalam sentra gakkumdu yaitu, bawaslu, polresta dan kejaksaan tidak ada perbedaan penafsiran dalam penerapan pasal.
,"Kalau nanti putusannya menghukum maka caleg tersebut dibatalkan sebagai caleg atau di diskualifikasi sebagai caleg, " tegasnya.
Sementara itu caleg berimisial NKP dijerat melanggar pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang tindak pidana Pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.