M Fihirudin, Direktur LOGIS. |
MANDALIKAPOST.com - Lombok Global Institute (LOGIS) melayangkan mosi tidak peecaya kepada OJK NTB, atas kebocoran Data OJK.
Direktur LOGIS, M Fihirudin mengatakan OJK adalah lembaga yang hidup dari iuran yang dibayar oleh pelaku jasa keuangan. OJK harus membantu tumbuh dan berkembangnya industri jasa keuangan. Sehingga anggaran OJK harus diarahkan bagi peningkatan kapasitas sektor jasa keuangan. Dengan demikian maka OJK dari Pusat sampai Daerah harus transparan, akuntabel, berorientasi menjaga pasar dan menciptakan pasar keuangan.
"Kebocoran data nasabah dan transfaransi penggunaan dana FKIJK (forum komunikasi industri jasa keuangan) diduga mengalir untuk kampanye terselubung caleg DPRD provinsi dan anggota komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja OJK dalam bentuk ribuan paket sembako," tegas Fihir.
Menurut dia, dana FIJK yang bersumber dari saweran bank dan industri jasa keuangan semestinya di gunakan untuk dana kampanye literasi keuangan di masyarakat seperti pencegahan terhadap investasi-investasi bodong, pencucian uang dan produk-produk perbankan yang sehat.
Adanya kebocoran data perbankan yang disinyalir diduga dilakukan oleh ketua OJK NTB dengan cara memberikan ke salah satu kepala daerah kemudian mengalir ke orang dekatnyanya, kemudian data di serahkan ke salah satu guru besar di salah satu PTN di Mataram oleh orang dekatnya pimpinan daerah tersebut kemudian di posting di akun media sosial.
"Publikasi di medsos dan media akan mengkibatkan distrust publik terhadap Bank yang ada di NTB akibat adanya pembocoran data.cara- cara ini jelas melanggar UU sistem perbankan nasional. Cara ini membuat kita meragukan Integritas dan independensi OJK NTB," jelasnya.
Fihir mengatakan, atas dugaan tersebut diatas, rasa-rasanya OJK NTB tidak lagi menjadi lemabaga pengawasan keuangan yang independen dan mengayomi, justru sebaliknya yaitu dapat menimbulkan ke tidak percayaan anggota dan masyarakat secara umum.
"Oleh karena itu kami meminta agar OJK pusat dapat menertibkan dugaan kongkalikong dalam penggunaan dana FKIJK NTB," katanya.
Fihir meminta semua alokasi dana bagi pemberdayaan sektor keuangan harus dilakukan secara adil dan transparan. Anggaran FKIJK tidak dapat digunakan bagi kepentingan politik praktis seperti mendukung calon anggota legislatif tertentu dalam kontestasi elektoral seperti PEMILU.
"Kami mendesak pihak berwajib (Kepolisian atau kejaksaan) untuk segera mengusut tuntas dugaan pembocoran data nasabah dan penggunaan dana FKIJK NTB untuk mendukung Caleg tertentu yang diduga melibatkan internal OJK NTB dan eksternal," katanya.
Fihir mendesak OJK pusat harus segera membentuk tim Investigas serta melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan jajaran OJK NTB atas dugaan pembocoran data nasabah dan penyalahgunaan wewenang tersebut.