MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur melakukan program jemput bola perekaman e-KTP untuk masyarakat desa Bilok Petung.
Giat tersebut, berlangsung di gedung serbaguna desa setempat yang bertujuan untuk memudahkan warga Desa Bilok Petung dalam memperoleh identitas kependudukan elektronik serta data adminduk lainnya agar valid dan sah.
"Program perekaman e-KTP dan perbaikan adminduk ini, merupakan bagian dari upaya pemedes dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan publik. Serta memperkuat basis data kependudukan yang terintegrasi", terang Burhanudin SH.,M.Pd PJ Kades Bilok Petung saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/3).
Dalam kesempatan itu, Burhanudin menyampaikan pentingnya memiliki KTP-EL sebagai identitas resmi yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan. seperti pembuatan dokumen resmi, pembukaan rekening bank, dan keperluan administrasi lainnya.
Selain itu, ia menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa setempat. Meskipun dirinya sebagai PJ Kades Bilok Petung saat ini.
"Karena kita kan sebagai pelayan masyarakat, ya harus pelayanan terbaik kita berikan kepada masyarakat di semua bidang. Termasuk dalam hal mensejahterakan masyarakat," tegasnya.
"Mengingat Desa Bilok Petung, desa paling ujung Utara di wilayah kecamatan Sembalun dan jauh dari perkotaan," imbuh Burhanudin.
Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya program ini. ia berharap tingkat kepatuhan warga Desa setempat dalam memiliki KTP-EL meningkat. Sehingga dapat memperkuat basis data kependudukan yang akurat dan menjadi dasar dalam pembangunan serta perencanaan pemerintah desa di masa depan.
"Semoga dengan giat ini, masyarakat terbantu dalam mengurus administrasi kependudukan elektronik. Sehingga data adminduk yang dimiliki warga kami benar-benar valid dan sah," harap Burhanudin.
|
Salah satu warga desa Bilok Petung menjalani proses peremerekam KTP-EL. (Foto: Rosyidin/MP).
|
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Lotim, Irpan Widiatma,
S.Sos Menambahkan pelayanan ini berdasarkan permohonan pemdes Bilok Petung untuk melaksanakan pelayanan adminduk secara lengkap.
"Semua persoalan administrasi kependudukan yang diinginkan masyarakat kita berikan pelayanan saat ini. Baik masalah perekaman e-KTP bagi pemula maupun adminduk lainnya yang belum lengkap seperti KK, KTP dan Akte kelahiran yang tidak online," jelas Irpan, saat mendampingi para staf operatornya melakukan pelayanan adminduk di Desa Bilok Petung.
Meskipun dengan keterbatasan sumber daya, lanjut Irpan pihaknya berusaha memberikan pelayanan maksimal untuk perekaman kepada masyarakat pemula yang sudah di wajibkan memiliki KTP-EL.
Target utama kegiatan ini adalah perekaman kepada warga yang wajib KTP, termasuk juga warga yang memiliki permasalahan dalam administrasi kependudukannya.
"Fokus kita sesungguhnya adalah perekaman. Karena masih banyak masyarakat kita belum memiliki KTP-EL. Terutama di desa-desa terpencil, jadi caranya ya kita jemput bola menyasarnya lewat desa," katanya.
Permasalahan adminduk ini, sambung Irpan banyak yang harus ditangani. Bahkan beberapa warga yang sudah lama menikah pun belum tertib adminduknya.
"Bukan hanya perekaman KTP, mulai dari perekaman KTP yang baru, perbaikan KTP, pembuatan KK, tambahan kelurga, merubah pekerjaan dan lain sebagainya," terang Irpan.
Irpan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PJ Kades Bilok Petung, dalam hal mendekatkan pelayanan adminduk kepada warga setempat.
"Luar biasa, langkah yang dilakukan oleh Bapak PJ Kades Bilok Petung. Jadi kami merasa terbantu," ucapnya.
Pada kesempatan itu juga, ia menghimbau kepada warga masyarakat yang berusia 17 tahun keatas yang belum merekam KTP agar jangan sungkan-sungkan datang ke UPT disdukcapil Kecamatan. Atau datang ke lokasi jemput bola.
"Kami pastikan, semua pelayanan di disdukcapil gratis tidak ada biaya, dan jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan dukcapil untuk meminta biaya segera laporkan kepada kami", Pungkasnya.
"Dan kita berharap dengan kegiatan ini nantinya semua warga penduduk yang sudah berusia 17 tahun sudah memiliki KTP-EL dan administrasi kependudukan warga benar-benar valid dan sah," tutup Irpan.