Apa Itu Tapera dan Bagaimana jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?

MandalikaPost.com
Kamis, Mei 30, 2024 | 09.31 WIB Last Updated 2024-05-30T01:31:39Z
Perumahan untuk Pekerja Swasta. (Foto : BP Tapera)


MANDALIKAPOST.com - Saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.


Harapannya, Tapera ini akan dapat membantu peserta yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mendapat manfaat berbentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor yang cenderung panjang, yakni selama 30 tahun dengan suku bunga yang di bawah pasar.


Untuk, besaran iuran Tapera yang dipungut oleh pemerintah menurut PP Nomor 21 tahun 2024 ini adalah sebesar 3% dari gaji. Bagi peserta pekerja, besaran ini akan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja hanya menanggungnya sebesar 2,5 persen.


Namun bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan Tapera akan ditanggung sendiri. Hal ini sudah diatur dalam pasal 14 PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut.


Karena Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini merupakan simpanan yang ditujukan agar masyarakat dapat membeli rumah, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? apakah tetap akan ikut membayar?


Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.


Nantinya, simpanan tersebut akan dapat diambil ketika pekerja yang bersangkutan telah masuk masa pensiun atau berhenti dari pekerjaannya, yakni ketika menginjak usia 58 tahun.


Pada intinya, Tapera adalah iuran wajib untuk setiap pekerja baik yang telah memiliki rumah maupun yang belum memilikinya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apa Itu Tapera dan Bagaimana jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?

Trending Now