Unram Sesuaikan UKT 2024 Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek, Kedepankan Prinsip Kewajaran. |
MANDALIKAPOST.com - Menyusul proses pendaftaran Mahasiswa Baru (Maba) di Universitas Mataram, cukup banyak informasi yang berpeluang menjadi polemik. Salah satunya adalah isu mengenai naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
Menyikapi hal ini pihak Unram melalui
Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., memberikan penjelasan melalui keterangan pers, Minggu 5 Mei 2024.
"Belakangan ini isu kenaikan UKT sedang hangat-hangatnya diperbincangkan. Untuk memperjelas dan mencegah terjadi misinformasi, maka kami harus menjelaskan publik," kata Prof. Sukardi.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.
Sukardi menjelaskan, pada tahun 2024 Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal pada masingmasing Prodi S1 dan Diploma.
"Nah, untuk melaksanakan peraturan tersebut, maka ditetapkan juga Keputusan Mendikbudristek No. 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di bawah Kemendikbudristek," paparnya.
Ia mengatakan, dengan terbitnya aturan tersebut, maka penetapan UKT kepada setiap mahasiswa tetap mengedepankan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Menyusul peraturan tersebut, lanjut Prof. Sukardi, pihak Unram juga melakukan penyesuaian UKT untuk Golongan III.
Sementara UKT Unram pada Golongan I, II, IV, V, dan VI tidak mengalami perubahan.
"Pada UKT Unram Golongan III diberlakukan penyesuaian karena nilai UKT 2023 untuk Golongan III di seluruh Program Studi masih di bawah nilai BIDIKMISI, yaitu sebesar Rp2.400.000 per semester," jelasnya.
Kendati demikian, sama seperti Golongan I, II, IV, V, dan VI, nilai UKT tersebut masih tetap berada di bawah nilai Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per semester yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Selain UKT Golongan III, tambah Prof.Sukardi, Unram juga melakukan penyesuaian UKT Program Studi S1 Kedokteran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).
Menurut Prof. Sukardi, penyesuaian UKT Program Studi S1 Kedokteran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya, capaian akreditasi Prodi S1 Kedokteran FKIK adalah satu-satunya di Universitas Mataram yang diakui secara Internasional.
"Selain itu ada kenaikan tarif koas dan praktik mahasiswa kedokteran dengan total ± 2 (dua) milyar di beberapa rumah sakit daerah di NTB yang tertuang dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota. Sehingga penyesuaian diperlukan untuk dapat menjamin mutu pendidikan yang berkelanjutan dan Prodi S1 Kedokteran FKIK Unram memiliki daya saing yang tinggi," ungkapnya.
Unram juga melakukan penyesuaian besaran IPI untuk mahasiswa FKIK. Sesuai Pasal 23 ayat (2) peraturan terkait, tarif IPI ditetapkan paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT Prodi.
"Hal ini menyebabkan besaran tertinggi IPI S1 Kedokteran FKIK (Grade VI) diturunkan menjadi Rp150.000.000 dari yang sebelumnya Rp500.000.000, kecuali untuk jalur kerja sama/internasional sebesar maksimal Rp280.000.000," katanya.
Selain penyesuaian tersebut, pihak Unram juga melakukan pengurangan nominal biaya pendaftaran Seleksi Mandiri dari Rp500.000 menjadi Rp350.000 saja.
"Poin penting yang perlu dipahami publik masyarakat adalah, jika nantinya pengenaan UKT tak sesuai dengan kemampuan ekonomi, maka mahasiswa dapat melakukan Banding UKT," tukas Prof Sukardi.
Penyesuaian-penyesuaian pada besaran biaya pendidikan di Universitas Mataram yang berlaku berlaku bagi Mahasiswa Baru tahun akademik 2024/2025.
Ia memastikan, seluruh perubahan tersebut sudah didasarkan pada keputusan yang diambil dalam rapat seluruh pimpinan Unram, dan ditetapkan dengan Keputusan (atas persetujuan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Prof. Sukardi menekankan, Unram terus mewujudkan pendidikan terjangkau untuk semua kalangan, termasuk warga negara yang tidak mampu dan penghasilan rendah.
"Universitas Mataram memberikan ruang bagi seluruh calon mahasiswa membayar pada Golongan Afirmasi yaitu UKT Golongan I sebesar Rp.500.000 per semester dan Golongan II sebesar Rp.1.000.000 per semester, serta Unram memberikan kebijakan Golongan UKT Nol Rupiah atau Gratis bagi mahasiswa miskin berprestasi yang memenuhi persyaratan," pungkas Prof. Sukardi.