Tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan di Mapolda Jabar. |
MANDALIKAPOST.com - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, mengajukan dua nama baru, Yadi dan Iwan untuk menjadi saksi menguatkan alibi. Kedua saksi baru itu merupakan teman kerja Pegi sesama kuli bangunan.
Jadi, total saksi Pegi menjadi 5 orang. Sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga teman Pegi telah memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat 31 Mei 2024.
Toni RM, kuasa hukum Pegi mengatakan, Iwan dan Yadi, merupakan kuli bangunan, teman kerja Pegi. Yadi dan Iwan tahu betul keberadaan Pegi di Bandung bekerja di proyek pembangunan rumah.
"Ada dua saksi lagi. Yang bersangkutan teman kerja Pegi Setiawanm, namanya Yadi sama Iwan," kata Toni.
Yadi dan Iwan diajukan oleh Pegi untuk melengkapi keterangan tiga rekan kerjanya yang sudah diperiksa penyidik, yakni Suharsono alias Bondol, Ibnu, dan Suparman.
"Ada dua saksi lagi yang akan diperiksa yaitu teman kerjanya juga. Artinya Pegi benar-benar ada di Bandung (saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon)," ujar Toni.
Terkait pemeriksaan tiga rekan kerja Pegi, yakni, Suharsono alias Bondol, Ibnu dan Suparman, tutur Toni, penyidik menyita telepon seluler (ponsel) milik Bondol dan Suparman.
"Penyidik meminjam handphone Pak Suharsono dan Suparman. Kalau Ibnu tidak punya handphone," tutur dia.