Kumpulkan Pajak Rp1,49 Triliun di NTB, DJP Nusra : Selama Lima Bulan

Ariyati Astini
Jumat, Juni 28, 2024 | 14.10 WIB Last Updated 2024-06-29T08:17:27Z

 

Press Conference Alco Regional Provinsi NTB di Kantor Djp NTB


MANDALIKAPOST.com- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mengumpulkan pajak sebesar Rp1,49 triliun di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pajak tersebut terkumpul selama lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2024. 


Kepala Kanwil DJP Nusra Samingun menyebutkan target penerimaan pajak di wilayah NTB pada 2024 sebesar Rp4,35 triliun.


"Sampai periode Januari - Mei 2024, penerimaan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 19,64% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp1,49 triliun atau 34,23% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 Rp 4,35 triliun," sebutnya.            


Wilayah Kerja Kanwil DJP Nusra adalah Provinsi NTB dan NTT. Pada Provinsi NTB, terdapat 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).


Dijelaskan, penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode Januari - Mei 2024 didominasi dari penerimaan pajak penghasilan. Dengan capaian sebesar Rp1,1 triliun dan peranan 46,09% dari target Rp 2,3 triliun yang menunjukkan pertumbuhan positif 35,95%.


Diantaranya peningkatan pada jenis pajak penghasilan pasal 23 dengan pertumbuhan neto 30,69%. 


"Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif," terangnya.               


Sektor usaha administrasi pemerintahan dengan penerimaan tertinggi pinterest Samingun merincikan sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor administrasi pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp392,90 miliar dengan peranan 26,4%. Kemudian sektor perdagangan sebesar Rp214,95 miliar dengan peranan 14,44%.


"Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTB yaitu Sektor Jasa Keuangan sebesar Rp196,69 miliar dengan peranan 13,22%. 3. 202.226 wajib pajak laporkan SPTilustrasi pajak kendaraan," ujarnya.


Samingun juga menyampaikan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Provinsi NTB. Pada tahun 2024, sampai dengan 30 Mei 2024, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Provinsi NTB telah mencapai 202.226 wajib pajak tumbuh positif 11,72%.


Dikatakan, penerimaan pajak dipengaruhi oleh penyampaian kepatuhan yang semakin meningkat. Kepatuhan yang dimaksud yaitu Kepatuhan Registrasi, Pembayaran, Pelaporan, dan Correct Reporting atau menyampaikan kepatuhan secara benar.   

          

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kumpulkan Pajak Rp1,49 Triliun di NTB, DJP Nusra : Selama Lima Bulan

Trending Now