Minta Pemprov Tindak Tegas Kecimol Erotis, AK NTB : Kami Butuh Perda Tentang Berkesenian

Ariyati Astini
Selasa, Juni 04, 2024 | 16.21 WIB Last Updated 2024-06-04T08:21:35Z

 

Asosiasi Kecimol NTB Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Pada Selasa (4/6/2024)





MANDALIKAPOST.com- Asosiasi Kecimol (AK) NTB menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat. Aksi ini digelar karena AK menuntut kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah tentang tentang berkesenian terlebih beberapa hari ini marak beredar tarian Erotis dengan menggunakan Kecimol.


Ketua Dewan pengawas Asosiasi kecimol Amaq Mila 

Mengatakan anggotanya yang  tergabung dalam AK ini yaitu 235 grup yang di luar masih ada 70 sampai 100 grup yang ikut Aksi hari ini. 


"Kami di AK sudah membatasi diri dengan aturan susisla,suku bangsa sasak ,dilarang minuman keras, narkoba, senjata tajam kalau sudah magrib sampai tidak smpai  kerumah pengantin silahkan balik kanan. Kemudian berikutnya dilarang Nari Erotis  Karena itu bertentangan dengan porno aksi .


"Kami lakukan itu yang anggota kami yang 250 grup ini, yang jadi maslah adalah yang di luar , diluar ini ada juga sanggar seni ale-ale yang paling parah .

Ale- ale ini sudah putus urat Malunya, kalau yang kecimol di luar anggota kita ini masih melakukan tarian erotis didepan umum akibatnya dishare di medsos dan mengakibatkan kesalahpahaman di Masyarakat"Kata Amaq Mila

Untuk Itulah sebabnya, atas kesadaran itu semua Kami sebagai Anggota asiosiasi kecimol NTB ini menentukan nasibnya pada hari ini .

Adapun tuntutan AK kepada Pemerintah yakni, Pertama untuk menuntut penegak hukum bila menemukan tarian erotis itu, silahkan tangkap ,pidana ,penjarakan itu dari 


Kedua , bagi konten kreator yang masih mempertontonkan hal yang tidak tersebut  silahkan banded ,hapus dan di unfolow .


Ketiga ,menuntut pemerintah provinsi NTB untuk mengeluarkan perda atau oeraturan Gubernur ( pergub ) untuk mengatur kami tentang tata laksana berkesenian di NTB agar teratur. Tidak hanya Kecimol saja yang di atur  tetapi gendang beleq, Ale- ale bukan saja yang di atur tetapi yang liar-liar juga di atur .


Menurutnya, Tuntutan ini dinuat karena Asosiaasi Kecimol Merasa sangat di rugikan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Sangat dirugikan oleh ulah dan perbuatan mereka, san hari ini kami akan sampaikan ,yang penting kami sehaluan dengan masyarakat umum , Dengan pemerintah daerah ingin melihat NTB ini tertib dari goyangan erotis"terangnya .


Sesuai yang kami inginkan, Kami ingin diatur, apa maunya pemerintah dan masyarakat luas kami siap untuk ikuti.


Sebelumnya, Kami Anggota AK NTB kemarin hari jumat sudah melakukan rapat koordinasi semua ketua kecimol , mereka sendiri yang membahaskan, sudah banyak kebencian terhadap kecimol di masyarakat umum, mana lebih baik kecimolnya di bubarkan atau dancernyya ."Mereka lebih sepakat untuk membubarkan dancernya  dari pada kecimolnya, artinya  anggota AK mau di atur .harapan kami perda itu mengatur kami dan tidak hanya berlaku khusus.


Akibat tarian erotis yang beredar ini melahirkan perdes di tingkat bawah . disitu kami  Tidak setuju sekali karena tidak ada pembetitahuan atau sosiaalsisai terlebih dahulu.

Sementara itu Peneraksa agung Majelis adat sasak Lalu Sajim Sastrawan mengatakan aksi ini dilakukan karena masih adanya kecimol yang hingga kini menampilkan Porno aksi di tengah jalan.



"Ada beberapa  kecimol yang masih menampilkan porno aksi ditengah jalan . Ini yang menjadikan jalan ini macet. Persoalan kemudian muncul, bagaimana kemudian sikap pemerintah"ujar Lalu Sajim .


Dikatakanya, Pemerintah memang sudah menyiapakan, cuman pelaksnaan tehnisnya yang belum dibuat pemerintah. 

"Nah inilah kemudian oleh Majelis Adat Sasak (MAS )atas nama tokoh pendidikan, akademisi kemudian menyusun sebuah peraturan yang baik untuk mengatur bagaimana cara berkesenian ,bagaimana cara kita beradap dan bagaimana cara menggunakan jalan raya untuk kepentingan umum sehingga tidak ada persoalan"terangnya.




Kami juga tidak salahkan ,ini kan sebagai wujud dari kekesalan ,perdes ini sebelum ditetapkan harus di sosialisasikan dulu ,gak elok kalau perdes sudah jadi tapi di tabrak sendiri oleh masyarakatnya.


Kalau tiga bulan  Belum di pahami oleh masyarakat ya di tambah sosialisainya agar dipahami oleh masyarakat ,kemudian perdes ini harus di tandatangi juga oleh bupati, karena bupatilah yang pertanggung jawab untuk keamanan di wilayah itu 


"Saya melihatnya peraturan desa ini belum matang dari segi sosialisasi , karena ada sebagian mayarakatnya yang tidak menerima , ketika peraturan daerah sampe perundang-undnagan sampai perdes sudah di undangkan ,mau kita baca atau tidak kita dianggap paham itulah konsekuensi dari peraturan desa tang sudah di undangkan , cuma lupa masyarakat melakukan sosialisai kepada masyarakatnya sehingga ada penolakan. 


Kita harapkan  nanti setiap peraturan agar di sosialisasi bahwa ini ada peraturan  tentang perlindungan adat dan budaya ,ada perda itu tapi bekum ada pergubnya. Mislanya dia ada porno aksi silahkan langsung ditangkap suapaya yg punya gawe juga bertangung jawab.

Nanti seteleh perdes ini jadi akan di evaluasi oleh bupatinya kalau belum pas akan di berikan catatan  sampai dia pas.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minta Pemprov Tindak Tegas Kecimol Erotis, AK NTB : Kami Butuh Perda Tentang Berkesenian

Trending Now