Musyafirin : Jangan Karena Beda Afiliasi, Mereka Tidak Kita Bantu !!

MandalikaPost.com
Kamis, Juni 20, 2024 | 17.20 WIB Last Updated 2024-06-20T09:20:46Z
Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM.(Foto Courtesy Kabar Sumbawa.com)


MANDALIKAPOST.com - Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin mewanti-wanti agar para Kepala Desa benar-benar menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat dengan tepat sasaran.  


Ia menekankan, agar para Kepala Desa bisa menjaga amanah dan tidak menyalahgunakan penyaluran bansos untuk kepentingan politik tertentu. 


"Para Kades hendaknya menjaga amanah, teruatama yang terkait dengan bantuan sosial. Mau itu uang APBD, APBdes, memang tujuan negara untuk memberi bantuan sosial kepada masyarakat. Jangan menyalahgunakan, jangan karena kita beda afiliasi kita tidak bantu dia. Itu tidak boleh terjadi, apalagi digunakan untuk kepentingan politik, kecil tapi imbasnya sangat besar," tegas Bupati Musyafirin, dalam acara pengukuhan/penyerahan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Rabu 19 Juni 2024 di Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat.



Perpanjangan masa jabatan tersebut di lakukan kepada 55 dari 58 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 juni 2024. 


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musyafirin mengajak kepada para Kepala Desa yang dikukuhkan untuk pandai bersyukur. 


Bupati Musyafirin berharap agar para Kades sebisa mungkin mencadangkan APBDesnya untuk menangani persoalan sosial. 


"Yang tidak bisa sekolah di inventarisir, persoalan Kesehatan, dan persoalan sosial lainnya di tengah masyarakat. Kalau memang APBDesnya kurang itu disampaikan ke Bupati melalui Camat," katanya.


Ia menekankan, agar para Kepala Desa harus benar-benar serius menangani masalah sosial di desanya. Termasuk praktek riba, penyalahgunaan narkoba, pinjaman online, judi online, yang dimana itu semua itu bisa berujung pada jeratan hutang dan perceraian.


"Saya berharap para istri Kades juga bisa mendukung tugas suaminya. Walaupun tidak secara langsung, para Kades dan Ibu Kades agar dapat menyampaikan kepada warganya sebagai bentuk edukasi. Ini saya titip kepada ibu ibu PKK agar dapat mendukung suaminya dalam melaksanakan tugasnya di tengah masyarakat,” tukasnya.


Acara pengukuhan/penyerahan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, Ketua TP PKK Kabupaten Sumbawa Barat, Hj.Hanipa Musyafirin,M.M.Inov, Dandim 1628 / Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, para Kepala OPD, para Camat, serta Lurah se Kabupaten Sumbawa Barat.



Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri tanggal 5 juni tahun 2024 nomor 100.3.5.5/2625/sj perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Di dalam Undang – undang tersebut menekankan adanya masa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, periode masa jabatan Kepala Desa yang semula 3(tiga) periode menjadi 2 (dua) periode, Tata cara pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa mendapat tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Desa. (*)




SUMBER : Humas & Protokol Setda Kabupaten Sumbawa Barat

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Musyafirin : Jangan Karena Beda Afiliasi, Mereka Tidak Kita Bantu !!

Trending Now