Oknum Pegawai Wanita Kejati NTB Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

MandalikaPost.com
Selasa, Juni 04, 2024 | 19.22 WIB Last Updated 2024-06-04T11:22:44Z
Penggelapan Mobil / Ilustrasi.


MANDALIKAPOST.com - Kepolisian Resort Kota Mataram mengamankan seorang wanita  berinisial BW. Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi NTB ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil 


BW dilaporkan oleh korban inisial S setelah kendaraannya digelapkan BW. Selain BW, korban S juga melaporkan dilaporkan perempuan lainnya inisial Y.


"Saat ini kedua terlapor sudah kami tahan, baik BW maupun Y," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.


Dijelaskan, aksi yang dilakukan BW dengan modus menyewa mobil milik S dengan harga Rp 300 ribu per hari.


Namun mobil milik S tersebut justru digadaikan BW seharga Rp35 juta kepada seseorang inisial M. 


“Kami telurusi jejaknya, dan mobil itu kami dapatkan di wilayah Lombok Tengah,” ujar Yogi.


Dalam pemeriksaan polisi, BW mengaku menggadaikan kendaraan korban karena kebutuhan pribadi untuk membayar hutang.


Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membagi perannya. BW bertugas menyewa mobil sedangkan Y bertugas mempertemukan ke M.


Kemudian M bertugas menjual mobil itu ke pihak lainnya. 


"Inisial M ini masih dalam pengejaran," tegas Yogi.


Ia mengatakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB.


Sementara itu, pihak Kejati tak menampik membenarkan adanya penahanan terhadap BW pada perkara dugaan penggelapan mobil.


“Memang benar ada laporan dari korban ke anggota kita. Yang intinya itu anggota kita. Pegawai bukan Jaksa,” kata Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTB Wahyu Triantono.


Dia mengaku akan melakukan klarifikasi dan sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 


"Dalam kasus ini, tak ada intervensi dari kejaksaan. Kami menyerahkan seluruh penanganan ke pihak Polresta Mataram," katanya.


Yang jelas, dirinya sebagai Aswas Kejati NTB melakukan pemeriksaan secara internal. Nantinya, BW akan diberikan hukuman yang bersangkutan.


“Kita lakukan klarifikasi dulu, di surat kita memang ada pelanggaran melanggar undang undang KUHP 372 378, jadi klarifikasi kita inspeksi kasus masalah ini,” ucapnya.


Ditegaskan, Kejati NTB  tidak menutupi persoalan ini. Kasus BW dipastikan akan ditindaklanjuti. Apalagi berkaitan dengan nama baik instusi. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Pegawai Wanita Kejati NTB Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Trending Now