Soal RUU Polri, YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Super Body

MandalikaPost.com
Minggu, Juni 02, 2024 | 16.43 WIB Last Updated 2024-06-02T08:43:45Z

 

Soal RUU Polri, YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Super Body.


MANDALIKAPOST.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti soal rencana DPR RI untuk draft Rancangan Undang Undang (RUU) Polri.


Dalam perubahan Pasal 14 RUU Polri itu, nantinya polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik KPK, hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur dalam konferensi pers merespon RUU Kepolisian di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).


Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung, KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian.


"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa jiwasraya memeriksa (korupsi) Timah, sekarang yang terbaru antam para penyidik jaksa agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian," ujar Isnur.


Adanya RUU Polri itu terbentuk atas rekomendasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang nampak tidak memiliki harmonisasi dan ketidakselarasan dalam pembentukan RUU tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal RUU Polri, YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Super Body

Trending Now