Terindikasi Transaksi Judi Online, OJK NTB Minta Perbankan Telusuri Pemilik Rekening

Ariyati Astini
Kamis, Juni 27, 2024 | 18.50 WIB Last Updated 2024-06-27T12:19:38Z
Kepala OJK Perwakilan NTB, Rudi Sulistiyo.


MANDALIKAPOST.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB telah menginstruksikan kepada perbankan di daerah ini, termasuk Bank NTB Syariah untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.


Hal tersebut disampaikan Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo dalam kegiatan Press Conference Alco Regional Provinsi NTB yang berlangsung di gedung DJPb Provinsi NTB, Kamis 27 Juni 2024.


Menurutnya OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).


“Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,” kata Rudi Sulistyo. 


Setelah OJK NTB meminta agar perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, EDD, tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online, sejauh ini pihaknya belum didapatkan laporannya.


“Karena saya baru meminta ke Bank NTB Syariah, nanti kami coba verifikasi. Kalau ditanya terindikasi ASN, kami belum tahu juga. Jadi semua aktifitas yang mencurigakan kita minta diverifikasi ulang namanya EDD,” katanya.


Ia mengatakan, upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.


Rudi mengatakan, pihaknya mendukung pembentukan satuan tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). 


Anggota Satgas Judi Online ini antara lain terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menkopolhukam, OJK dan sejumlah Lembaga dan Kementerian lainnya.


“Satgas Judi Online ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pencegahan dan kelompok penegakan hukum,” ujarnya.


Setelah mendapat data dari Kemenkominfo, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening secara nasional serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terindikasi Transaksi Judi Online, OJK NTB Minta Perbankan Telusuri Pemilik Rekening

Trending Now