Diduga Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi, Tersangka Kasus Penipuan Buka Suara

MandalikaPost.com
Jumat, Juli 26, 2024 | 14.03 WIB Last Updated 2024-07-30T02:37:31Z
Kuasa Hukum Haji AHY, H Moh Tohri Azhari SH. (FOTO : Istimewa)


MANDALIKAPOST.com -  Terlapor atau tersangka pelaku kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah, Haji AHY, mengaku mendapat permintaan yang tak wajar dari oknum Polres Mataram.



Haji AHY mengaku sempat dimintai sejumlah uang yang nilainya tak wajar mencapai Rp100 Juta oleh oknum polisi di Polres Mataram.



"Oknum itu ambil kursi di samping saya kemudian mengutarakan permintaan Kasatnya. Dia bilang, pak haji pimpinan saya minta Rp100 juta. Ya Allah saya kaget sekali mendengarnya, masak lebih besar yang harus keluarkan ketimbang hutang saya yang Rp75 juta," tutur Haji AHY, saat ditemui di tahanan Polres Kota Mataram.


Menurut Haji AHY, pihaknya kemudian meminta keringanan dengan mengatakan hanya bisa memberikan uang Rp30 Juta.



"Sampai saya bilang, begini dah pak kemarin saya bilang saya akan kasih Rp.20 juta, saya tambahkan dah jadi Rp.30 juta puluh, tapi oknum itu tidak mau. Kata dia tambahkan lagi karena tidak mungkin pimpinannya mau dengan uang segitu," ujar Haji AHY.


Tawar menawar pun terjadi, setelah itu. Oknum tetap meminta uang dengan nilai setidaknya sama dengan kerugian pelapor Rp75 juta.


"Turun lagi jadi Rp75 juta, tapi dari mana saya dapat uang segitu?," kata Haji AHY.


Haji AHY menyayangkan sikap oknum tersebut. Dan mengaku akan membeberkan semuanya jika kelak kasus yang menjerat dirinya ini di sidangkan di Pengadilan.


"Saya juga akan mengeluhkan langsung ke Kapolda NTB bahkan Kapolri," tegasnya.


AHY mengaku kasus yang menimpa dirinya berawal dari ketika pihaknya membeli tanah di kawasan Jempong Kota Mataram. Tanah tersebut kemudian dijual kembali dengan cara kaplingan


Salah satu pembeli kaplingan berinisial BM, kemudian mempermasalahkan pemecahan sertifikat tanah yang sedang diurus. Tak sabar dengan hal itu, BM pun meminta uangnya senilai Rp75 juta untuk dikembalikan.


BM kemudian melaporkan Haji AHY ke Polresta Mataram.


"Saya sudah pernah bilang uangnya akan saya kembalikan. Tapi saat itu saya baru ada Rp50 juta, namun kata oknum itu pelapor tak menerima, dia maunya langsung Rp75 juta," katanya.


Karena itulah, Haji AHY mengaku pihak kepolisian kemudian menahan dirinya di Polresta Mataram dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.


"Sekarang saya jadi bingung, saya harus bayar hutang saya Rp75 juta, sementara oknum juga meminta saya Rp100 juta. Pak Kapolda dan Pak Kapolri tolong saya," katanya.


Sementara itu Kuasa Hukum Haji AHY, H Moh Tohri Azhari SH menyayangkan sikap oknum tersebut.


"Sejak awal kami sudah melihat banyak kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami. Sehingga kami akan mengadukan masalah ini ke Propam Polda NTB, dan juga akan mengajukan gugatan Pra Peradilan," tegasnya.


Tohri menjelaskan, beberapa kejanggalan diantaranya oknum polisi membawa Haji AHY ke notaris untuk menandatangani pembatalan jual beli tanah dengan pelapor BM.


"Sejak kapan polisi menjadi jasa deb kolektor??. Hal ini tentu menciderai marwah Kepolisian yang seharusnya PRESISI," tegasnya.


Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, IPTU Kadek Angga Numbara.


Sementara itu, Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, IPTU Kadek Angga Numbara membantah dugaan yang dituduhkan Haji AHY.


Angga mengatakan, tidak benar kalau ada oknum polisi yang meminta uang pada tersangka.


"Kami dari Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram tidak pernah meminta sejumlah uang dari tersangka AHY," tegas IPTU Kadek Angga Numbara.


Kadek mengatakan, pernyataan Haji AHY itu tidak benar dan tidak mendasar. Sebab, tidak ada oknum polisi yang meminta sesuatu kepada tersangka.


"Pernyataan AHY itu tidak benar. Semua proses hukum yang kami lakukan sudah profesional dan sesuai SOP," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan AHY (44), warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar), sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan tanah.


Penetapan ini dilakukan setelah AHY menipu korbannya yang membeli lahan kapling di Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).


“Kami telah menahan AHY di Polresta Mataram,” ujar Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Numbara, pada 23 Juli 2024.


Menurut Iptu Kadek Angga, modus yang digunakan AHY adalah menawarkan tanah kapling di Jempong dengan harga jual beli yang telah disepakati. AHY kemudian meminta korban, BM, untuk menyerahkan uang terlebih dahulu guna pemecahan sertifikat tanah tersebut.


“Kerugian korban mencapai Rp 75 juta,” jelas Iptu Kadek Angga.


Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2018. Karena pemecahan sertifikat tidak kunjung terjadi, korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Mataram pada 2 Juli 2024.


Dijelaskan, penyelidikan menunjukkan bahwa AHY menggunakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk menipu korbannya. AHY diduga menyepakati jual beli tanah seluas satu hektare dengan pemilik tanah asli dan memberikan uang muka sebagai tanda jadi. Namun, pembayaran penuh belum dilakukan sehingga pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan. Dengan bermodalkan PPJB, AHY mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, sehingga para pembeli lahan kapling mempercayainya.


AHY dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.



Reporter :  

Abdul Rahim / Lombok Barat


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi, Tersangka Kasus Penipuan Buka Suara

Trending Now