Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Ratih Hapsari |
MANDALIKAPOST.com- Kinerja penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan Juni 2024 di Provinsi NTB tumbuh sebesar 8,53 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Komponen TKD dengan kinerja penyaluran tertinggi yaitu Dana Desa, yang mencapai realisasi 62,98 persen dari pagu. Sehingga realisasi sebesar Dana Desa sebesar Rp704,68 miliar yang disalurkan kepada 1.021 desa di Provinsi NTB.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, komponen TKD yang kinerja penyalurannya masih rendah antara lain komponen Hibah kepada Daerah (3,7 persen dari pagu) dan DAK Fisik (5,8 persen dari pagu).
Ratih Hapsari menambahkan, kontraksi kinerja penyaluran terjadi pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Hibah ke Daerah, dengan persentase kontraksi masing-masing sebesar 32,78 persen, 52,15 persen, dan 12,24 persen.
“Kontraksi pada komponen DBH disebabkan oleh penurunan pagu penyaluran pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023, dengan penurunan pagu tersebut sebesar Rp1.741,66 miliar,” kata Ratih Hapsari Kusumawardani dalam program “Program Ngopi APBN Kita” yang berlangsung Jumat (26/7) kemarin.
Ia mengatakan, kontraksi pada DAK Fisik terjadi karena keterlambatan terbit juknis pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, sehingga pemda terlambat dalam melakukan pemenuhan dokumen penyaluran.
Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami pertumbuhan sebesar 17,93 persen dan menjadi realisasi komponen TKD tertinggi, dengan realisasi sebesar Rp5.211,27 miliar. Selain DAU, DAK Nonfisik juga telah disalurkan sebesar Rp1.500,04 miliar, untuk bantuan operasional kesehatan, pendidikan, pelayanan kepariwisataan, operasional puskesmas, serta operasional lainnya.
“Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp1,7 triliun,” katanya.
Sampai dengan 30 Juni 2024, realisasi atas komponen TKD baru mencapai Rp99,34 miliar (5,82 persen dari pagu). Rendahnya penyaluran DAK Fisik sebagai imbas dari terlambatnya juknis penyaluran DAK Fisik yang diatur melalui PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.