Jelang HUT Kemerdekaan RI, Lapas Lombok Barat Usulkan 1.091 Napi dapat Remisi

MandalikaPost.com
Selasa, Juli 30, 2024 | 19.04 WIB Last Updated 2024-07-30T11:04:30Z
Lapas Kelas IIB Lombok Barat, NTB.


MANDALIKAPOST.com - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat usulkan 1.091 narapidana dapatkan Remisi Umum kategori I (RU I) atau pengurangan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2024



"Pada hari kemerdekaan tahun 2024, kami mengusulkan 1.091 narapidana dapat RU I," ujar Kepala Lapas kelas IIA Lombok Barat, M Fadli.



Pemberian remisi ini, menurut Fadli telah berlandaskan aturan pada Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.



Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud ialah, para narapidana telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif.



Fadli juga menegaskan, bahwa tidak ada pengecualian dalam pemberian remisi tersebut, asalkan para narapidana memenuhi syarat sesuai dengan UU. "Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen Lapas Lombok Barat," tegasnya.



Usulan Lapas kelas II, Lombok Barat tersebut telah resmi diajukan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI, "Sudah kami usulkan ke DitjenPas, sekarang masih tahap verifikasi." Jelas M Fadli.



Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Tajudinur menyampaikan, Surat Keputusan (SK) remisi Hari Kemerdekaan RI ini akan terbit paling lambat satu hari sebelum 17 Agustus.


"Saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi DitjenPas." ucap Tajudinur.



Pengurangan masa tahanan ini cukup beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Untuk narapidana yang diusulkan terima RU I selama 1 bulan sebanyak 135 orang, 2 bulan untuk 209 orang, 3 bulan untuk 420 orang, 4 bulan sebanyak 212 orang, 5 bulan 101 orang, dan yang diusulkan 6 bulan sebanyak 14 orang.


Reporter : Lalu Guruh / Mataram



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang HUT Kemerdekaan RI, Lapas Lombok Barat Usulkan 1.091 Napi dapat Remisi

Trending Now