Peserta JKN Lebih Mudah Berobat, Cukup Tunjukkan NIK

Ariyati Astini
Rabu, Juli 31, 2024 | 17.01 WIB Last Updated 2024-07-31T09:01:52Z

 

BPJS Kesehatan menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat




MANDALIKAPOST.com-BPJS Kesehatan menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat. Kebijakan ini telah diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari Puskesmas, klinik, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.


Peserta JKN kini tidak perlu lagi mencetak kartu JKN karena NIK pada KTP dapat mendeteksi status kepesertaan pemiliknya. Dengan demikian, semua masyakarat yang terdaftar sebagai peserta JKN bisa langsung menggunakan KTP. Bagi warga yang berusia 17 tahun ke atas bisa menggunakan KTP, dan untuk warga yang di bawah 17 tahun bisa menggunakan Kartu Ibu dan Anak (KIA).  


NIK pada KTP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap penduduk di Indonesia. Sedangkan kartu JKN adalah kartu yang diterbitkan BPJS Kesehatan dan biasanya digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan, yang status kepesertaannya dapat dicek melalui NIK.


"Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan meningkatkan efisiensi Program JKN. Saya berharap dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan mudah memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa hambatan administrasi,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis pada Kamis (25/07).


Ia menambahkan, dengan kebijakan baru ini, masyarakat pemilik NIK dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup menunjukkan NIK yang tertera pada KTP saat berobat di Puskesmas atau rumah sakit, mereka dapat langsung menerima pelayanan kesehatan. Kalaupun peserta JKN tidak memiliki atau tidak membawa kartu JKN, tidak perlu khawatir lagi karena petugas fasilitas kesehatan telah diedukasi juga untuk menerima peserta JKN yang berobat dengan memperlihatkan NIK di KTP-nya saja.


“Kami sudah tidak mencetak kartu JKN lagi, tidak ada kartu JKN berbentuk fisik lagi. Peserta JKN dapat menggunakan kartu digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN atau dapat menggunakan KTP. Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat melayani pasien BPJS Kesehatan tanpa membeda-bedakan status kepesertaan demi peningkatan mutu layanan JKN,” ujar Agung.


Menurut Agung, pihaknya juga berkomitmen bersama fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN dengan mudah, cepat dan setara. Apabila peserta memerlukan informasi atau akan menyampaikan pengaduan, bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, akun media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan di rumah sakit peserta dapat langsung mengadu kepada petugas BPJS SATU (BPJS Kesehatan Siap Membantu) di rumah sakit.


“Seluruh fasilitas kesehatan telah mendapatkan informasi mengenai penggunaan KTP untuk berobat. Fasilitas kesehatan seharusnya menerima pasien yang menggunakan KTP sebagai pengganti kartu JKN, asalkan pasien tersebut sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan statusnya aktif. Peserta JKN dapat melaporkan kepada kami jika ada fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan kebijakan pelayanan ini,” tegas Agung.


Terobosan ini disambut baik oleh masyarakat. Weny (48), seorang warga Mataram mengatakan bahwa dengan kebijakan yang baru, proses berobat menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan adanya kebijakan baru ini, dirinya merasakan manfaat yang besar saat mendaftar di rumah sakit.


“Kami tidak perlu repot lagi membawa kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan, karena biasanya kami hanya membawa KTP saja yang ada di dompet. Ketika saya lupa membawa kartu JKN, saya bisa menggunakan KTP untuk melakukan registrasi di fasilitas kesehatan. Hal ini sangat membantu masyarakat yang lupa membawa kartu JKN. Petugas administrasi hanya perlu memverifikasi NIK yang tertera di KTP peserta JKN. Setelah verifikasi selesai, peserta bisa langsung menerima pelayanan kesehatan tanpa perlu menunjukkan kartu fisik JKN,” ucap Weni.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peserta JKN Lebih Mudah Berobat, Cukup Tunjukkan NIK

Trending Now