Koalisi Tedes Beaq Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada

MandalikaPost.com
Selasa, Agustus 20, 2024 | 21.51 WIB Last Updated 2024-08-20T13:51:35Z


MATARAM - Koalisi Tedes Beaq yang merupakan koalisi sejumlah Partai Politik non Parlemen di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengapresiasi putusan Mahkamah Kontitusi tentang perubahan aturan Pilkada terkait syarat pendaftaran calon Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024


Ketua Koalisi Tedes Beaq, Abdul Hakim mengatakan, putusan MK tersebut telah membuka ruang demokrasi yang lebih baik di negeri ini. Terutama untuk penyelenggaraan kontestasi lima tahunan di daerah.


"Ini juga angin segar buat kami Koalisi Tedes Beaq, karena pasca putusan MK ini maka Partai Non Parlemen tidak lagi menjadi "anak bawang" di Pilkada. Kami sangat mengapresiasi putusan MK tersebut," kata Abdul Hakim, Selasa malam 20 Agustus 2024, di Mataram.


Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada terkait syarat pendaftaran calon. Dalam putusan terbaru tersebut, syarat pendaftaran calon tidak lagi mengunakan kursi DPRD, akan tetapi jumlah suara dikaitkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 


Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 


Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.


Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 


Jika ditelisik dari putusan tersebut, partai-partai non parlemen pada Pilkada tidak lagi menjadi anak bawang atau kurang diperhitungkan.


Pada Pilkada 2024 nanti, suara partai-partai non parlemen pada pemilu 2024 lalu tidak lagi sia-sia dan bisa berguna dalam pencalonan kepala daerah. 


Jika sebelumnya, aturan memakai kursi DPRD, sekarang memakai jumlah suara yang diraih oleh partai politik atau gabungan partai politik termasuk partai non parlemen dikaitkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024.


*Pilkada NTB Bisa Lebih Banyak Paslon*


Ketua Tedes Beaq, Abdul Hakim menilai, untuk Pilgub NTB pasca Putusan MK ini maka jumlah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berkompetisi kali ini bisa lebih dari tiga atau empat Paslon.


"Jelas, peta Pilkada di NTB akan berubah pasca putusan MK ini. Jumlah Paslon di NTB kemungkinan besar akan bertambah, tidak hanya tiga atau empat yang selama ini sudah ramai dan muncul ke publik," kata Bang Akim, sapaan akrabnya.


Pria humble yang juga menjabat Sekpimda Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) NTB ini menegaskan, koalisi Tedes Beaq yang merupakan gabungan Parpol Non Parlemen di NTB akan segera melakukan konsolidasi internal pasca putusan MK ini.


Sebab, dengan putusan MK tersebut, parpol non parlemen juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung atau mendukung Paslon sendiri.


"Tentu, Tedes Beaq akan segera konsolidasi untuk memutuskan arah dukungan di Pilkada NTB ini," katanya.



Bang Akim menilai, putusan MK ini membawa dampak positif untuk demokrasi di daerah. Sebab, membuka ruang untuk putra putri terbaik NTB yang selama ini tak muncul ke publik karena sulitnya persyaratan pencalonan, akan muncul ke permukaan.



"Tedes Beaq tentu akan memutuskan arah dukungan. Tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya.



Diakhir kesempatan, Bang Akim mengajak semua pihak mematuhi putusan MK tersebut.



"Kami dari Tedes Beaq juga terus menerus mendorong dan menyuarakan agar Pilkada 2024 di NTB ini bisa berjalan, aman, lancar dan damai," pungkasnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koalisi Tedes Beaq Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada

Trending Now