Pendaftaran cabup-cawabup Lotim mulai dibuka Selasa pagi

Rosyidin
Minggu, Agustus 25, 2024 | 01.27 WIB Last Updated 2024-08-24T17:27:27Z


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur, (foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOAT.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menetapkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur untuk Pilkada 2024 mulai Selasa (27/8) pada pukul 08.00 WITA.


Tahapan pendaftaran dibuka sampai Kamis (29/8) pada pukul 23.59 WITA dengan merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan tanggal 28, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WITA," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong. Sabtu (24/8).


Untuk hari terakhir pada Kamis (29/8), KPU Lombok Timur membuka pendaftaran dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WITA.


Adapun calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang salah satunya mensyaratkan bahwa calon bupati dan wakil bupati tidak memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia.


"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Juga calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024,"  jelas Suci.


Menurut Suci, akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur.


"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir Permohonan Silon Partai Politik," katanya.


Pengumuman resmi tersebut tertuang pada surat resminya bernomor : NOMOR : 19 /PL.02.2-Pu/5203/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur tahun 2024.



Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 840 Tahun 2024
mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 56.600 (lima puluh enam ribu enam ratus).


Dalam beberapa poin terdapat beberapa syarat yang menyebutkan, calon bupati dan calon wakil wakil bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.


Selain itu, calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;


c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;


d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;


e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;


f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;


g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;


h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan
catatan kepolisian;


i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;


j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;


l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;


m. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;


n. belum pernah menjabat sebagai Bupati Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama;


o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;


p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;


q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;


r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan


s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
sejak ditetapkan sebagai calon.


Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Lombok Timur harus memenuhi persyaratan:


a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;


b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;


c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan


d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.


Selanjutnya Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 sebagai berikut:


a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lombok Timur;


b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;


c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK
yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;


d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://bit.ly/PERMOHONANSILONPASLON.


Dan poin terakhir, KPU Kabupaten Lombok Timur membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: ppidkpulomboktimur@gmail.com
b. WhatsApp : 087-878203035
atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Timur yang beralamat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendaftaran cabup-cawabup Lotim mulai dibuka Selasa pagi

Trending Now