Bawaslu Lombok Timur Buka Perekrutan Untuk 1912 Petugas PTPS Pilkada 2024

Rosyidin
Sabtu, September 14, 2024 | 21.34 WIB Last Updated 2024-09-14T13:34:31Z
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, (foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) membuka perekrutan untuk 1912 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.


Pembukaan perekrutan ini sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan Bawaslu RI yang ditunjukkan kepada seluruh Bawaslu yang ada di kabupaten atau kota di Indonesia.


Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan, dari 21 Kecamatan PTPS yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada saat ini, yakni 1912 TPS.


"Kita akan bentuk PTPS nanti melalui Panwaslu Kecamatan sebanyak 1912 orang di Kabupaten Lombok Timur," ucap Suaidi setelah dikonfirmasi, Jumat kemarin (13/9).


Pembukaan pendaftaran juga sudah dimulai sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.


Adapun lanjut Suaidi, para petugas PTPS ini nantinya bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di masing-masing TPS yang ada.


"Utamanya pada saat pungut hitung hasil suara nanti," katanya.


Nantinya, para petugas PTPS inj akan bekerja selama 1 bulan setelah mereka resmi ditetapkan pada tanggal 29 September 2024.


Ditekankannya, para petugas PTPS yang nantinya terpilih harus menjaga netralitasnya. Artinya para TPS ini tidak boleh disisipkan kepentingan yang bisa menguntungkan satu calon kepala daerah (Cakada) yang bertarung.


Hingga, para perekrutan syarat utama yang harus dipenuhi juga adalah, petugas PTPS harus terbebas dari keterlibatannya pada Parpol ataupun Cakada peserta Pilkada 2024.


Selain itu, syarat umur juga menjadi pertimbangan, hingga para petugas PTPS yang dibutuhkan harus berusia 21 tahun dengan berpendidikan paling rendah SMA sederajat.


"Dan tentunya harus berdomisili sesuai dengan kecamatan tempatnya dibutuhkan," tutupnya.


Ditempat terpisah, Ketua Panwascam Suralaga, Rudi Suandi mengharapkan para calon PTPS nantinya harus bekerja sesuai dengan juknis juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.


Mengingat juga para petugas PTPS harus terbebas dari keanggotaan parpol dan relawan cakada pada 2024, para PTPS ini juga harus melengkapi berkas persyaratan diantaranya tidak masuk dalam data Spidol, hingga dengan melampirkan surat pernyataan terbebas dari keanggotaan relawan pemenangan para calon.


Diharapkannya juga, para calon pendaftar petugas PTPS nantinya harus teliti ihwal berkas yang harus dilengkapi tersebut.


"Ini kan waktunya masih panjang, dan masih banyak waktu para calon pendaftar petugas PTPS ini melengkapi semua berkas-berkasnya," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Lombok Timur Buka Perekrutan Untuk 1912 Petugas PTPS Pilkada 2024

Trending Now