Kadis PMD Ungkap Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024 di Tingkat Desa, Bawaslu Diminta Waspada

Rosyidin
Selasa, September 17, 2024 | 22.42 WIB Last Updated 2024-09-17T14:42:14Z
Kadis PMD Lombok Timur, Salmun Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, (foto: Rosyidin/MP).


MANDALIKAPOST.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024 di tingkat desa menjadi tantangan serius bagi Bawaslu.

Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (17/9), Salmun Rahman menjelaskan, “Dari kajian kami, kami anggap semua desa rentan terhadap pelanggaran. Kepala desa dan perangkat desa adalah pejabat politik yang perlu diperhatikan karena mereka berpotensi mendulang suara untuk calon tertentu.” katanya.


Salmun menambahkan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa banyak kepala desa (Kades) yang terafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.

 

“Meskipun begitu, tugas kami di PMD hanya sebatas mengingatkan para Kades agar tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.


Menurut aturan, Kades tidak dilarang menjadi anggota partai politik, tetapi mereka dilarang terlibat dalam kepengurusan partai.


“Kita lihat banyak calon legislatif dari Pemilu 2024 lalu yang berasal dari Kades. Jika mereka jadi pengurus, kami akan memprosesnya karena dikhawatirkan mereka sulit mengayomi masyarakat,” tegas Salmun.


Salmun juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelanggaran akan dilakukan tidak hanya oleh Dinas PMD, tetapi juga oleh Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.


“Sejauh ini, kami belum menerima laporan adanya Kades yang tidak netral. Ini menandakan bahwa perangkat desa kami masih dalam pengontrolan dan tetap on the track,” katanya.


Melalui Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), lanjut Salmun menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi.


“Kami mengingatkan para Kades setiap bulan dalam pertemuan FKKD. Kami tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi,” lanjutnya.


Untuk memastikan kepatuhan, Dinas PMD telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan dan kewajiban para Kades dalam Pilkada 2024.


“Kami sudah menetapkan sanksi bagi Kades yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian. Sanksi juga dapat dikenakan oleh Bawaslu dan dalam kasus berat bisa berujung pada pidana,” tegas Salmun.


Dia juga menambahkan, “Jika ada pelanggaran di tingkat perangkat desa, Kades yang memberikan sanksi, sedangkan jika Kades melanggar, BPD yang dapat memberikan sanksi, dan Bawaslu dapat mengambil langkah hokum,” imbuhnya.


Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Lombok Timur dapat berlangsung dengan adil dan bersih dari pelanggaran.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadis PMD Ungkap Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024 di Tingkat Desa, Bawaslu Diminta Waspada

Trending Now