KPU Lombok Timur Temukan 3.904 Pemilih TMS di DPSHP, Potensi Masalah Pemilu

Rosyidin
Kamis, September 19, 2024 | 18.11 WIB Last Updated 2024-09-19T10:12:33Z
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah. (foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOAT.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) saat ini sedang melakukan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.


Data yang diplenokan hari ini, masih terdapat sebanyak 3.904 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.


"Jumlah ini diketahui setelah dilakukan pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ucap Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, di temui Mandalikapost.com sela-sela acara, Kamis (19/9).


Dijelaskan Suci, pemilih kategori TMS ini  berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan data pemilih, terdapat delapan kategori diantaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI, pemilih yang berstatus POLRI dan Pemilih salah penempatan TPS.


Dari delapan kode TMS tersebut, pemilih yang banyak ditemukan di DPSHP ialah pemilih kategori meninggal dunia, pindah domisili dan tidak ditemukan. Sementara untuk data ganda sampai saat ini tidak ditemukan.


"Alhamdulillah untuk data ganda nihil. Sehingga Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) itu sudah ditutup. Adapun untuk perbaikan data lagi, kami harus izin ke KPU RI melalui KPU Provinsi," jelas Suci.


Banyaknya data TMS ini lanjutnya, dikarenakan banyak pemilih yang meninggal dan pindah domisili setalah dilakukan pleno di tingkat Kecamatan. 


Sedang untuk merubah atau mengeluarkan pemilih TMS ini harus bersurat ke KPU RI dengan dibuktikan oleh dokumen kuat.


Selain data pemilih TMS,  KPU juga menemukan banyak pemilih yang tidak dikenal atau tidak ditemukan. 


Meski demikian, pemilih tidak dikenal ini tidak bisa di TMS-kan, lantaran secara dejure mereka memiliki adminduk sebagai masyarakat Lombok Timur dan belum ada regulasi yang membolehkan untuk memberikan kode TMS kepada pemilih yang tidak ditemukan. 


"Pemilih tidak ditemukan ini tetep kami perlakukan atau masukkan menjadi pemilih  TMS. Kenapa kami TMS kan? karena secara Dejure masih memiliki dokumen kependudukan sebagai masyarakat Lotim, dan tidak ada regulasi yang menegaskan agar orang yang tidak ditemukan itu di TMS kan," tutupnya.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Lombok Timur Temukan 3.904 Pemilih TMS di DPSHP, Potensi Masalah Pemilu

Trending Now