(foto: Istimewa/MP). |
Jakarta, MANDALIKAPOST.com - Organisasi wartawan online, Pro Jurnalismedia Siber (PJS), semakin dekat dengan tujuannya untuk menjadi anggota resmi Dewan Pers.
Dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar di Jakarta, Selasa (17/9), seluruh pengurus daerah PJS membahas strategi untuk mewujudkan hal tersebut.
Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa Rakorsus ini sangat penting untuk menyatukan langkah seluruh anggota.
"Kita harus siap dengan segala persyaratan yang diajukan Dewan Pers," tegas Mahmud.
Dengan rangkaian agenda strategis ini, Rakorsus diharapkan mampu menjadi langkah awal yang konkret dalam mempersiapkan PJS untuk naik level dan menjadi konstituen resmi Dewan Pers.
“Rakorsus ini adalah momentum penting bagi PJS untuk memperkuat langkah organisasi menuju tujuan yang lebih besar,” pungkas Mahmud.
Salah satu fokus utama Rakorsus adalah memastikan kelengkapan dokumen dari setiap daerah.
Sekretaris Jenderal PJS, Abdul Rasyid Zaenal, menjelaskan, "Kami akan mengevaluasi semua dokumen dan menetapkan jadwal pendaftaran resmi ke Dewan Pers," katanya.
Selain itu, PJS juga akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk menyusun program kerja ke depan.
Pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga akan dilakukan secara intensif untuk meningkatkan kualitas anggota.
Ketua Dewan Penasehat PJS, H.M Farid Aljawi, yang akan membuka Rakorsus, memberikan pesan agar seluruh anggota PJS tetap solid dan semangat.
"PJS memiliki potensi besar untuk menjadi organisasi wartawan yang berkualitas," ujar Farid.
Dengan persiapan yang matang, PJS optimistis dapat lolos verifikasi dan menjadi anggota Dewan Pers. Hal ini akan semakin memperkuat posisi wartawan online di Indonesia.
Selain dibuka oleh Ketua Dewan Penasehat H.M Farid Aljawi, Rakorsus ini juga akan dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina DPP PJS, Troy Pomalingo, SE., MM., dan Ketua Dewan Pakar DPP PJS, Robert Hendrico, SH. Ketiganya akan menerima Surat Keputusan (SK) DPP yang akan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Mahmud Marhaba.