Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Kasus Pendidikan Tinggi

Rosyidin
Kamis, September 05, 2024 | 15.28 WIB Last Updated 2024-09-05T07:28:25Z


MANDALIKAPOST.com – Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menangkap buronan (DPO) Guntual, S.H., di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur. pada Rabu (4/9).

 

Guntual, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, diamankan setelah sempat melakukan perlawanan.

 

Guntual, 61 tahun, terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021, ia dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

 

Dalam penangkapan, Guntual tidak kooperatif, namun tim gabungan berhasil mengamankan terpidana dan menyerahkannya kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

 

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor buronan dan segera melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau buronan lain yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.HUM.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Kasus Pendidikan Tinggi

Trending Now