Seruan Perangi Kejahatan Perusahaan Joint Venture dalam Mekanisme Permen 7 Tahun 2024

Rosyidin
Kamis, September 05, 2024 | 14.20 WIB Last Updated 2024-09-05T06:20:38Z
Ketua Umum Serikat Nelayan Independen (SNI), Hasan Gauk. (foto: Istimewa/MP).


MANDALIKAPOST.com – Ketua Umum Serikat Nelayan Independen (SNI), Hasan Gauk, menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan Joint Venture (JV) dalam pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) di bawah mekanisme Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.

 

Dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024), Hasan menegaskan bahwa meskipun Permen tersebut lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya, namun ada beberapa permasalahan serius yang harus segera dibenahi, baik oleh Badan Layanan Umum (BLU) Situbondo maupun perusahaan Joint Venture.

 

Hasan Gauk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan Joint Venture yang ditunjuk sebagai pelaku ekspor dan budidaya BBL, baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Menurutnya, ada praktik monopoli yang dilakukan oleh pihak-pihak oligarki yang bernaung di bawah JV tersebut, yang sangat merugikan nelayan serta negara.

 

“Saya mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa semua perusahaan Joint Venture yang telah ditunjuk, mengingat jumlah kuota Benih Bening Lobster yang mencapai 493 juta ekor. Berapa persen dari itu yang sudah disetorkan ke negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?" tegas Hasan Gauk.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kebocoran dalam pengelolaan BBL benar-benar terjadi, seperti yang sering disampaikan oleh Prabowo Subianto.

 

"Sudah ada kerugian negara hingga ratusan triliun akibat mafia black market yang masih beroperasi sampai sekarang," katanya.

 

Hasan Gauk juga mengkritisi beberapa kejanggalan di lapangan, seperti JV yang langsung membeli BBL dari nelayan, padahal dalam aturan Permen 7/2024, koperasi seharusnya menjadi penghubung antara nelayan dan BLU. JV, menurut Hasan, seharusnya membeli langsung dari BLU, bukan dari nelayan.

 

“Masalah lainnya adalah harga yang ditetapkan oleh BLU bervariasi di berbagai daerah, yang membuka celah bagi munculnya pemain black market baru.

 

“Keseragaman harga nasional harus segera diterapkan agar regulasi berjalan dengan baik dan negara mendapatkan keuntungan maksimal dari sumber daya laut ini,” lanjutnya.

 

Hasan menekankan bahwa Permen 7/2024 seharusnya tidak dijadikan alat oleh segelintir oligarki untuk menguasai pasar dengan dalih mensejahterakan nelayan. Ia khawatir bahwa nelayan hanya dijadikan korban dalam permainan politik dan ekonomi yang tidak adil.

 

“Kami berharap Presiden Jokowi dan presiden terpilih, Prabowo Subianto, segera mengevaluasi BLU dan JV dalam menjalankan aturan ini. Jangan sampai Permen 7 ini dijadikan alat legitimasi oleh para mafia yang dulu kesulitan mengirimkan BBL secara ilegal ke Vietnam,” tambahnya.

 

Permen 7 Tahun 2024, menurut Hasan, seharusnya menjadi harapan baru bagi para nelayan yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pekerjaan. Namun, dengan adanya mekanisme yang tidak berjalan sesuai aturan, nelayan enggan berharap banyak.

 

“KKP harusnya punya kendali penuh dalam menentukan kebijakan, bukan malah disetir oleh pengusaha JV dan pengusaha luar negeri. Jika harga BBL tetap tidak stabil dan berbeda-beda di setiap daerah, ini akan semakin merugikan nelayan dan pendapatan negara akan tercekik,” jelasnya.

 

Hasan menegaskan bahwa stabilitas harga sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, bukan malah menjerumuskan mereka ke dalam kemiskinan yang lebih dalam. Ia menyerukan agar negara hadir dan tidak tersandera oleh kepentingan oligarki.

 

“Kita punya sumber daya alam yang melimpah, seharusnya negara hadir sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat nelayan. Serikat Nelayan Independen akan terus bersuara, mengawal, dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah, agar hak-hak nelayan terlindungi dan keadilan bagi mereka tercapai,” pungkas Hasan Gauk. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seruan Perangi Kejahatan Perusahaan Joint Venture dalam Mekanisme Permen 7 Tahun 2024

Trending Now