107 Tambang Galian C di Lombok Timur Langgar Aturan, Pemda Tindak Tegas

Rosyidin
Rabu, Oktober 16, 2024 | 16.14 WIB Last Updated 2024-10-16T08:14:11Z

Kadis Bapenda Lombok Timur, Muksin (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKPOST.com - Polemik tambang galian C di Lombok Timur semakin memanas. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengungkapkan bahwa dari data yang dimiliki, terdapat 107 tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut, namun hanya 22 di antaranya yang memiliki izin operasional.


"Kalau dari data kami 107 sementara ini (jumlah tambang galian C di Lotim), ini bertambah terus karena terlalu bebas mereka beraktivitas," kata Muksin, saat ditemui, Selasa (15/10) kemarin.


 hering bersama Komisi III DPRD Lombok Timur, masyarakat terdampak dan dinas terkait lainnya. Selasa (15/10) kemarin.


Lebih lanjut, Muksin mengungkapkan bahwa sebagian besar tambang galian C tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perjanjian yang telah disepakati. Bahkan, banyak di antaranya yang tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Ratusan dari mereka rata-rata bermain semua," tegas Muksin.


Yang lebih mengkhawatirkan, Muksin mengakui bahwa banyak tambang galian C yang dikuasai oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran yang terjadi.


Menanggapi situasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur memutuskan untuk bertindak tegas. Muksin menegaskan bahwa pihaknya akan menutup semua tambang galian C yang beroperasi secara ilegal dan melanggar perjanjian.


"Terhadap pelaksana galian C kita harus ketat betul, jangan terlalu banyak aktivitas galian C. Semakin banyak semakin kelimpungan kami terhadap cara mereka menghindari kita hingga kita kewalahan," ungkapnya.


Muksin juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan.


"Kecuali tertib limbahnya, tertib overload muatannya, bagaimana menjaga polusi kita akan izinkan mereka terus beroprasi," lanjutnya.


Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Lotim, Lalu Hasan Rahman, melihat bahwa persoalan tambang galian C juga berakar dari tingkat desa.


Seringkali, kesepakatan-kesepakatan yang merugikan masyarakat terjadi antara pemerintah desa dan pihak tambang.


"Awal ruyemnya juga dari Kantor Desa ini yang membuat kesepakatan kesepakatan yang itu juga merugikan masyarakat," kata Rahman.


Rahman menyarankan agar ke depannya, semua kesepakatan yang melibatkan pihak desa dan tambang harus melibatkan masyarakat dan dilakukan secara transparan.


Polemik tambang galian C ini telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Lombok Timur.


Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang seringkali mengeluhkan dampak lingkungan seperti pencemaran air dan udara, serta kerusakan infrastruktur.


Masyarakat yang terdampak meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.


Mereka berharap agar tambang galian C yang beroperasi secara ilegal dapat ditutup dan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 107 Tambang Galian C di Lombok Timur Langgar Aturan, Pemda Tindak Tegas

Trending Now