Awas! Pj Bupati Lotim Ingatkan Alih Fungsi Lahan di Sembalun Terancam Pidana

Rosyidin
Selasa, Oktober 08, 2024 | 22.54 WIB Last Updated 2024-10-08T14:54:46Z
PJ Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, memberikan keterangan pers terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang di kawasan Sembalun. (Foto: Istimewa/MP).

Lombok Timur, MANDALIKAPOST.com - Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik, mengeluarkan peringatan keras terkait alih fungsi lahan di kawasan Sembalun.


Dalam kunjungannya belum lama ini, Juaini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan risiko pidana bagi pelanggar.


"Sembalun memiliki lahan sewa yang dilindungi (LSD) yang diatur secara khusus," tegas Juaini, dalam keterangan pers diterima media ini, Selasa (8/10).


Ia menambahkan bahwa perubahan fungsi lahan di kawasan LSD tanpa izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat merupakan tindakan ilegal.


Kekhawatiran akan berkurangnya lahan pertanian akibat pengembangan pariwisata menjadi perhatian utama pemerintah daerah.


Juaini mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan pembangunan pariwisata tidak merugikan masyarakat setempat.


"Kita harus memastikan bahwa pariwisata di Sembalun memberikan manfaat bagi semua pihak, bukan hanya wisatawan," ujarnya.


Sebelumnya terkait hal itu, Mantan anggota DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (SJP), turut menyoroti masalah konflik agraria yang kompleks di Sembalun.


SJP menyarankan peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pengadilan agama, dan BPN untuk menyelesaikan sengketa lahan.


SJP juga mengkritik lemahnya administrasi pertanahan di Lotim, yang menyebabkan banyak lahan produktif dikuasai oleh pihak swasta tanpa pengelolaan yang efektif. Akibatnya, pasokan sayur mayur dari Sembalun berkurang dan potensi wisata terhambat.


"Perubahan fungsi lahan harus melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial," tegas SJP.


Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan di Sembalun.


Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat perlu bekerja sama.


Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tengah berjalan diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


"Selain itu, dialog intensif antara pemerintah dengan masyarakat juga diperlukan untuk mencari solusi yang win-win solution", tutup SJP.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Awas! Pj Bupati Lotim Ingatkan Alih Fungsi Lahan di Sembalun Terancam Pidana

Trending Now