Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menemukan dua orang Kepala desa (Kades) dan Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lotim diduga melanggar netralitas di masa kampanye ini.
Dua Kades dan Lima ASN ini kedapatan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon Bupati.
"Yang sudah di regis untuk penanganan pidana pemilu itu baru dua Kades. Tetapi hanya satu Kades yang masih berlanjut. Satu orang di hentikan oleh sentra gakundu. Karena tidak bisa memenuhi alat bukti," jelas Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim Jumaidi, Kamis (10/10).
Selain tidak bisa memenuhi alat bukti. Dihentikannya penangangan dugaan pelanggaran netralitas kepada salah satu Kades di Kecamatan Sikur ini juga karena tidak ada saksi kuat yang menyaksikan pelanggaran itu. Sehingga kasusnya dihentikan oleh Sentra Gakundu.
Adapun satu kades berasal dari Sakra Barat (Sakbar) saat ini masih sedang didalami. Dugaan pelanggaran ini sudah masuk dalam tahapan pembahasan pertama oleh Sentra Gakundu terkait keterlibatannya.
Dari hasil pengawasan, lanjutnya kades tersebut ikut berfoto dengan salah satu calon, dengan gaya hari tangan mengisyaratkan nomor Paslon.
"Dari foto yang kami terima, kades ini ikut berfoto dengan relawan yang dengn cara mengangkat jari tangan yang mengisyaratkan nomor Paslon tersebut" terangnya.
Selain itu, dalam masa kampanye ini Bawaslu Lombok Timur juga menemukan lima ASN di Lotim yang diduga ikut terlibat dalam kampanye salah satu calon.
Lima orang tersebut, dua ASN kedapatan di Sakbar, satu orang asal Kecamatan Selong dan dua orang dari Kecamatan Sambalia.
Ditegaskan, setiap adanya laporan pelanggaran baik Kades dan ASN dari masyarakat, Bawaslu Lotim siap untuk menindaklanjutinya. Dengan syarat dugaan pelanggaran tersebut harus dikuatkan dengan bukti-bukti kuat.
"Silahkan kalau memang ada dugaan pelanggaran laporkan kepada kami. Kami akan langsung tindak lanjuti. Tapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat supaya mudah kami telusuri," pungkasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun menambahkan sejauh ini Bawaslu Lotim belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Direksi BUMD dan BUMN ikut berkampanye.
Disarankan bagi pejabat BUMD yang ingin ikut berkampanye diharuskan yang bersangkutan untuk mengurus cuti terlebih dahulu. Agar tidak terjerat hukum Pilkada.
"Kami belum menemukan indikasi adanya pelanggan bagi jajaran direksi BUMD. Begitu juga dari pengawasan kami selama kegiatan kampanye ini belum ditemukan adanya kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi dengan STTP," tutupnya.