BRI Selong Bantah Dugaan Permainan Lelang, Tegas Lakukan Proses Hukum

Rosyidin
Senin, Oktober 07, 2024 | 19.46 WIB Last Updated 2024-10-07T11:46:59Z
Kantor Unit BRI Selong, Lombok Timur. (Foto: Istimewa/MP).

Selong, mandalikapost.com – Dugaan praktik tidak etis dalam proses lelang agunan nasabah yang ditujukan kepada BRI Cabang Selong kembali menjadi sorotan. Namun, pihak bank membantah tegas tuduhan tersebut.


Aliansi Masbagik Bergerak sebelumnya telah menyuarakan dugaan adanya permainan dalam proses lelang agunan milik salah seorang nasabah, Hafizullah Mashuri.


Koordinator aliansi, Bayu Ade Surya, mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh seorang Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL) terhadap nasabah.


“Kami menerima laporan bahwa AO NPL mengancam nasabah dan melakukan pelelangan agunan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Bayu.


Menanggapi tudingan tersebut, Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.


“Kami menegaskan bahwa BRI Cabang Selong selalu bertindak sesuai dengan peraturan hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” tegas Dito, saat dikonfirmasi. Senin (7/10).


Dito menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, pihak bank telah memberikan berbagai kesempatan kepada Hafizullah Mashuri untuk melakukan restrukturisasi kredit dan penyelesaian secara damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


“Setelah berbagai peringatan yang diberikan sejak Desember 2023, lelang pertama dilakukan pada Mei 2024 namun tidak ada penawaran. Lelang kedua dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM No. 95 terjual dengan harga Rp 402.500.000,” terangnya.


Dito menekankan bahwa pihak bank telah melakukan segala upaya sesuai prosedur, termasuk melakukan lelang secara terbuka. Ia juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai terhadap nasabah.


“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” pungkas Dito.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait nasabah berinisial HS, yang juga mengalami permasalahan serupa.


Keduanya merupakan nasabah BRI Selong dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak tahun 2014. Agunan yang digunakan dalam kasus ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 123 dan SHM No. 95.


Dengan adanya bantahan dari pihak BRI Selong, kasus ini tentunya akan terus menjadi perhatian publik. Baik Aliansi Masbagik Bergerak maupun pihak bank akan terus memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung masing-masing klaim.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BRI Selong Bantah Dugaan Permainan Lelang, Tegas Lakukan Proses Hukum

Trending Now