Kampanyekan Calon Kepala Daerah saat Reses, Anggota DPRD Bisa Dipidana

Rosyidin
Kamis, Oktober 24, 2024 | 17.47 WIB Last Updated 2024-10-24T09:47:07Z
Koordinator Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan. (Foto: Rosyidin/MP).

MANADALIKAPOST.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan Anggota DPRD tidak boleh berkampanye saat Reses. Dikarenakan anggaran Reses DPRD bersumber dari uang negara yang dititipkan kepada anggota DPRD.


Sebagaimana diketahui bersama, Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak. Sehingga diwanti-wanti agar anggota DPRD tidak menyalahgunakan dana Reses untuk kampanye calon tertentu.


Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengatakan himbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur. 


"Karena anggaran Reses ini kan jelas dari uang Negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya," jelas Marjan.


Larangan ini termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 57 dengan mengatakan dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.


"Karena itu uang negara, ini (dana reses-red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon," tegasnya.


Apabila larangan kampanye saat Reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kampanyekan Calon Kepala Daerah saat Reses, Anggota DPRD Bisa Dipidana

Trending Now