MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya serius dalam mengatasi masalah stunting. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan menggelar diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lotim pada Senin (30/9) kemarin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat, menjelaskan bahwa tujuan utama dari AKS adalah untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan pendampingan yang telah dilakukan kepada para sasaran stunting.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi tim ahli untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut yang lebih efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus stunting mendapatkan penanganan yang tepat dan terukur. Melalui AKS, kita dapat mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan merumuskan solusi yang lebih baik,” ujar H. Ahmat.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Lotim, H.M. Juaini Taofik, menyoroti masalah pernikahan dini sebagai salah satu faktor risiko utama stunting di wilayahnya.
Beliau mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan kasus pernikahan di bawah umur yang berpotensi meningkatkan angka stunting.
“Pernikahan dini sangat mengkhawatirkan karena dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini,” tegas Pj Bupati Lotim.
Pj Bupati juga berharap agar rekomendasi yang dihasilkan dari AKS dapat segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait. Beliau optimistis bahwa dengan kerja sama yang baik, masalah stunting di Lombok Timur dapat segera diatasi.
Sebagai bentuk apresiasi atas upaya pencegahan stunting, Pj Bupati menyebutkan bahwa salah satu desa di Kecamatan Sukamulia, yakni Desa Setanggor Selatan, telah berhasil meraih predikat kedua nasional sebagai desa dengan kinerja terbaik dalam penanganan stunting.
Prestasi ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Lombok Timur untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas program pencegahan stunting.