NTB Masuk Dalam Kasus Tebanyak Perkawinan Anak

Ariyati Astini
Kamis, Oktober 24, 2024 | 19.47 WIB Last Updated 2024-10-24T11:47:41Z

 

Sekertaris Daerah Provinsi NTB H.Lalu Gita Ariadi Saat Sambutan dalam acara Sosialisasi LPSK RI di Mataram Kamis (24/10/2024)



MANDALIKAPOST.com-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) RI, mencatat sebanyak 104 permohonan perlindungan korban kepada LPSK pada bulan Agustus 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB). 


"NTB masuk dalam kasus terbanyak terkait perkawinan anak, Untuk itu NTB dipilih sebagai wilayah target pengembangan Sahabat Saksi dan Korban (SSK)," kata Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati dalam sambutannya saat sosialisasi dan Diseminasi informasi Kegiatan prioritas Nasional, Kamis 24/10, di Mataram.


Sri menyebutkan, untuk kerja perlindungan di NTB secara umum pada tahun 2024 kurun waktu 9 bulan dari Januari hingga September, LPSK sudah menerima 7.66 permohonan perlindungan dari korban dan saksi 


"Dibandingkan dengan tahun 2023 di NTB, LPSK mencatat  210 permohonan, artinya ini mengalami lonjakan aduan," sebutnya. 


Sedangkan, berdasarkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada tahun 2024 semester 1 sudah sebanyak 131 orang, dan di tahun 2023 per smester satu sebanyak 179 permohonan. 


“Permohonan tertinggi berasal dari NTB," papar Sri. 


Menurutnya, tingginya permohonan perlindungan korban kasus TPPO asal NTB, karena adanya pengungkapan dari institusi kepolisian yang memperoleh pengaduan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan keberangkatan korban ke Australia yang ditampung di penginapan dengan cara berbeda-beda. 


“Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama NTB pada tahun 2023 tercatat 723 kasus, dan paling tinggi pada tahun tahun 2021 mencapai 70%,” kata perempuan yang juga pendiri Lokataru Fundations itu. 


Sementara itu, Sekretaris Daerah NTB H. Lalu Gita Ariadi mendukung kehadiran pengembangan sahabat saksi dan korban (SSK).


Menurutnya, SSK punya peran penting  pemerintah NTB dan kabupaten/kota untuk bersinergi bersama LPSK dan SSK memberikan suasana keamanan, kenyamanan, dan hak-hak hidup kepada korban sebagaimana warga negara lainnya. 


"Mudah-mudahan dengan adanya SSK nantinya di NTB tidak ada lagi permasalahan yang gelap gulita," katanya. 


Ia menyebutkan, LPSK merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban. Keluar dalam bayang-bayang dan intimidasi oleh oknum atau pikiran-pikiran yang menakutkan dan lain sebagainya, Saksi dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.


“ Negara dengan menghadirkan LPSK ini tentu sebuah supremasi penghargaan akan hak asasi manusia,"imbuhnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • NTB Masuk Dalam Kasus Tebanyak Perkawinan Anak

Trending Now