Ilustrasi - Platform hari pajak Nasional. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan kabar baik bagi masyarakatnya. Melalui Surat Keputusan Bupati, tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga akhir tahun 2024.
Sebelumnya, batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah tanggal 31 Oktober 2024. Namun, mengingat pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemda memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin, menjelaskan, "Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin belum sempat atau belum dapat melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, kami juga ingin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelasnya, dalam rilis diterima media ini. Rabu (30/10).
Tidak hanya memperpanjang tenggat waktu, Pemda juga memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2023. Kebijakan ini berlaku bagi pembayaran tunggakan yang dilakukan sebelum 31 Desember 2024.
Muksin berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Lombok Timur dapat lebih tertib dalam membayar pajak.
"Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, sehingga masyarakat sendiri yang akan merasakan manfaatnya," ujar Muksin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita bersama-sama membangun Lombok Timur yang lebih baik dengan memenuhi kewajiban perpajakan kita," ajak Muksin.