Polres Lombok Timur Bekuk Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kecamatan

Rosyidin
Selasa, Oktober 15, 2024 | 18.18 WIB Last Updated 2024-10-15T10:18:26Z
Kapolres Lombok Timur gelar konsprensi perss, pengungkapan kasus pencurian sapi di wilayah hukum polres Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP).

Lombok Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil membongkar kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.


Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku komplotan pencurian sapi yang kerap beraksi lintas kecamatan, yakni Kecamatan Lenek dan Suralaga.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua orang warga, Kawal dan Amaq Nurudin, yang kehilangan sejumlah sapi miliknya.


Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka mengintai terlebih dahulu kandang sapi milik korban sebelum melancarkan aksinya.


“Para pelaku biasanya merusak kandang sapi dan membawa kabur hewan ternak milik korban,” ungkap Wakil Kepala Polres Lombok Timur, Kompol Raditia, dalam konferensi pers, Selasa (25/10).


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan. Namun, dalam proses penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.


“Untuk pelaku utama terpaksa ditembak dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mau kabur saat diringkus,” tegas Kompol Raditia.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra, menambahkan bahwa dari dua tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku berhasil membawa enam ekor sapi. Sayangnya, dua ekor di antaranya sudah dipotong.


“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain satu unit mobil truk, empat ekor sapi, satu bilah pisau, dan satu buah tali sapi,” terang AKP Dharma.


AKP Dharma juga mengungkapkan bahwa hasil curian tersebut kerap dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Dharma.


Kepala Desa Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Rumitan, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus ini.


Ia berharap dengan tertangkapnya para pelaku, wilayahnya akan lebih aman.


“Atas nama pemerintah desa, saya mengucapkan terima kasih atas gerak cepat Aparat kepolisian Polres Lombok Timur, dan mudah-mudahan dengan tertangkapnya pelaku wilayah desa kami aman dari pencurian sapi,” ucap Kades Rumitan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lombok Timur Bekuk Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kecamatan

Trending Now