PPK Harus Paham Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Pemilu

Rosyidin
Senin, Oktober 14, 2024 | 19.31 WIB Last Updated 2024-10-14T11:31:17Z
KPU Lombok Timur, gelar Bimbingan Teknis bagi PPK se-Lombok Timur.

MANDALIKAPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


“Persoalan apakah dugaan pelanggaran itu benar atau tidak, itu urusan belakang, terpenting adalah semua laporan yang masuk dari Panwascam, PPK wajib langsung menindaklanjutinya,” terang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lotim, Retno Sirnopati, saat dikonfirmasi pada acara bimbingan teknis penyelesaian masalah administrasi pilkada, Senin (14/10).


Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2024. Tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Wali kota.


"PPK harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang aturan main dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi. Hal ini penting agar PPK dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani setiap pelanggaran yang ditemukan," kata Retno.


Telaah hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam bimtek tersebut, juga peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.


Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai cara melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh pengawas pemilu, seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).


Ketika menerima rekomendasi dari pengawas pemilu, lanjut Retno wajib melakukan telaah hukum secara mendalam.


"Rekomendasi dari pengawas pemilu bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. PPK tidak boleh mengabaikan rekomendasi tersebut," tegasnya.


Namun demikian, Retno menambahkan PPK tetap harus melakukan telaah hukum secara cermat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut


KPU berharap melalui bimtek ini, PPK dapat meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.


"Kami berharap seluruh PPK dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam bimtek ini. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mewujudkan pemilu yang berkualitas," harap Retno.


Sementara itu, Dewi Asma Wardani selaku Pemateri dalam acara tersebut meminta PPK dalam penyelesaian pelanggaran untuk berpegang teguh dan memperhatikan dasar hukum yang ada.


Diantaranya adalah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.


“Kemudian berpedoman pada PKPU nomor 15 tahun 204 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi," ujarnya.


Mantan Komisioner KPU ini menjelaskan berdasarkan pasal 138 UU nomor 16 tahun 2016 yang dimaksud pelanggaran administrasi ialah, pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.


Dan berdasarkan pasal 1 dan pasal 12 PKPU nomor 15 tahun 2024 pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran administrasi meliputi tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.


“Kedua aturan ini sudah detail menjelaskan bahwa peraturan administrasi pemilihan itu apa,” papar Dewi


Dalam penyelesaian masalah pelanggaran administrasi, PPK harus menyelidiki, mengkaji dan memeriksa dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwascam secara mendalam dan cermat. Kemudian PPK menganalisis suatu persoalan hukum.


Selain itu, PPK juga diminta  melakukan mengumpulkan data-data, kemudian mengidentifikasi masalah dan dilanjutkan dengan membuat analisis hukum dengan memperhatikan unsur-unsur pelanggaran.


“Setelah melakukan tahapan-tahapan itu baru selanjutnya PPK melakukan Pleno, untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi tersebut. Apakah salah atau tidak,” jelasnya.


Dewi mengingatkan agar seluruh jajaran PPK memberikan perhatian khusus terhadap semua rekomendasi yang disampaikan oleh pengawas.


"Prinsipnya, semua rekomendasi dari teman-teman pengawas itu wajib ditindaklanjuti," pungkas Dewi.


Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Pilkada di Lombok Timur, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPK Harus Paham Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Pemilu

Trending Now