Ilustrasi: sejumlah sertifikat tanah. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) resmi menyerahkan sebanyak 220 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sukamulia Timur sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mencegah sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari.
"Kami melaksanakan program PTSL untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai kepemilikan tanah. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan memudahkan mereka dalam mengurus sertifikat tanah," ungkap Kepala BPN Lotim, I Komang Suarta, saat dikonfirmasi Jumat (22/11) kemarin.
Komang Suarta menjelaskan bahwa sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai syarat untuk mengajukan kredit bank dan akses terhadap berbagai program pemerintah.
"Dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat memiliki surat hak milik yang kuat atas lahan dan bangunan yang mereka miliki. Ini juga membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama terkait pemanfaatan tanah," tambahnya.
Di tahun ini, Lotim memiliki kuota sebanyak 22.107 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikatnya, dan hingga saat ini, lebih dari 50 persen dari kuota tersebut telah disalurkan kepada masyarakat.
"Kami targetkan semua sertifikat ini selesai diterbitkan hingga pertengahan Desember 2024," kata Suarta.
Selain menyerahkan sertifikat tanah, BPN Lotim juga melakukan sosialisasi mengenai sertifikat tanah elektronik.
"Sertifikat tanah elektronik adalah versi digital yang diterbitkan oleh BPN, dan memiliki keunggulan seperti mengurangi risiko kehilangan, mempermudah pengelolaan data, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendaftaran tanah," jelasnya.
Kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo, menambahkan bahwa Desa Sukamulia Timur mendapatkan kuota sebanyak 1.500 sertifikat untuk tahun ini.
"Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan 220 bidang tanah, dan sisanya akan kami salurkan sebelum Desember. Proses penerbitan sertifikat sudah 100 persen selesai dari tahap pengukuran hingga pengumuman," katanya.
Darmawan juga menambahkan bahwa bahwa tahun ini terdapat 35 desa yang mendapatkan program PTSL, yang tersebar di sembilan kecamatan.
"Semua desa yang mendapatkan program ini sudah menerima sertifikat, baik manual maupun elektronik," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa mulai tahun 2025, seluruh sertifikat tanah di Indonesia harus berbentuk elektronik.
"Intinya, masyarakat yang didata sejak bulan Juli akan mendapatkan sertifikat elektronik. Ini adalah langkah menuju modernisasi pengelolaan data pertanahan di Indonesia," tandasnya.
Dengan langkah-langkah ini, BPN Lotim berharap dapat meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program PTSL.