Dua Mahasiswa Terseret Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ragukan Keterlibatan Klien

Rosyidin
Jumat, November 15, 2024 | 19.33 WIB Last Updated 2024-11-15T11:33:12Z

Hukum: Kuasa hukum kedua mahasiswa terjerat kasus narkoba, Mohammad Rizali Mokodompit, S.H saat ditemui awak media. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Dua orang mahasiswa berinisial IK dan AN terseret kasus narkoba dengan tersangka mahasiswa inisial Z saat ini tengah berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkoba. Dan sedang mengajukan praperadilan melawan Kapolres Lombok Timur.


Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama setelah kuasa hukum kedua mahasiswa tersebut Muhammad Rizalin Mukadompik mempertanyakan kuatnya bukti-bukti yang menjerat kliennya.


Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Muhammad Naufal saat dikonfirmasi, Kamis (14/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut.


"Proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tersangka juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan," ujar AKP Naufal.


Namun, kuasa hukum kedua mahasiswa, Mohammad Rizali Mokodompit, S.H saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Selong memiliki pandangan yang berbeda. Ia meragukan keterlibatan kliennya dalam kasus ini.


Rizalin menjelaskan, "Klien saya awalnya hanya dimintai tolong untuk membawa barang. Mereka tidak mengetahui jika dalam barang tersebut terdapat narkoba. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan praperadilan," katanya.


Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan saksi yang melihat langsung kliennya memasukkan narkoba ke dalam tas.


"Bukti utama dalam kasus pidana adalah keterangan saksi. Dalam kasus ini, kami belum menemukan saksi yang dapat memastikan bahwa klien kami yang memasukkan narkoba tersebut," tegasnya.


Lebih lanjut, Rizalin juga menyoroti peran seorang perempuan yang diduga sebagai sumber narkoba.


"Ada seorang perempuan yang diduga sebagai penyedia narkoba. Namun, hingga kini keberadaan perempuan tersebut belum diketahui. Padahal, perempuan inilah yang seharusnya menjadi saksi kunci," ungkapnya.


Kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut terlalu prematur.


"Seharusnya, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa sebenarnya pelaku utama dalam kasus ini," tambahnya.


Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kedua mahasiswa tersebut awalnya dihubungi oleh seorang perempuan melalui telepon. Perempuan tersebut meminta tolong kepada kedua mahasiswa untuk membawa sebuah tas berisi barang.


"Keduanya diarahkan (ditelpon) oleh tersangka Z untuk nanti mengambil barang di perempuan tersebut (yang tidak diketahui identitsanya). Tanpa curiga, kedua mahasiswa pun menyetujui permintaan Z," pungkasnya.


Saat diperiksa oleh polisi, di dalam tas tersebut ditemukan narkoba. Akibatnya, kedua mahasiswa langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Kuasa hukum kedua mahasiswa telah mengajukan permohonan praperadilan. Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Kuasa hukum juga meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka tersebut.


Kasus ini masih terus bergulir. Publik pun menantikan keputusan hakim dalam sidang praperadilan. Apakah kedua mahasiswa tersebut akan dinyatakan bersalah atau tidak, semuanya akan terjawab dalam waktu dekat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Mahasiswa Terseret Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ragukan Keterlibatan Klien

Trending Now