MANDALIKAPOST.com - Arif Patikai melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan Indah Damayanti Putri, calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 3, serta anaknya, Yandi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima. Mereka diduga menjanjikan imbalan uang kepada sejumlah kepala dusun dan ketua RT di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Hari ini saya, Arif Patikai, kembali melaporkan Indah Damayanti Putri dalam kapasitasnya sebagai Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 3 dan/atau sebagai bagian dari Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor urut 2, YANDI - ROS,” ujar Arif dalam laporannya di Bawaslu.
Arif mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dugaan praktik "menjanjikan hadiah" kepada para kepala dusun dan ketua RT. Dugaan politik uang ini terjadi dalam sebuah pertemuan di rumah yang terletak di belakang Pendopo Bupati Bima, yang diduga digunakan sebagai lokasi konsolidasi pemenangan pasangan calon IKBAL - DINDA dan YANDI - ROS.
Menurut Arif, dalam pertemuan tersebut, Indah Damayanti Putri dan Yandi diduga mengajak para pemilih dengan menjanjikan hadiah sebagai imbalan bagi kepala dusun yang berhasil meraih suara tinggi atau menang di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
“Kami menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang praktik politik uang,” tegas Arif.
Laporan sudah diterima oleh Bawaslu Kota Bima dan menunggu konfirmasi Bawaslu.