Sidang: Ruang sidang PN kelas IB Selong, Hakim tunggal membacakan keputusan gugatan praperadilan Sainah ditolak. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Seorang warga Lombok Timur, Sainah (60), mengalami kekecewaan mendalam setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Lombok Timur pada Jumat (22/11).
Sainah yang sebelumnya menjadi korban perusakan Bale Adat justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Dalam sidang yang digelar, Hakim Tunggal Syamsuddin Munawir memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Sainah sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian, yakni keterangan saksi dan bukti surat berupa kuitansi.
"Hakim mengabaikan seluruh bukti formil yang sudah dipaparkan dalam persidangan, dan dikatakan semuanya tidak dapat diterima karena bukti yang sudah kami serahkan itu masuk dalam perkara pokok dalam persidangan nantinya," ungkap Muhammad Hilmi Dahlan, salah seorang kuasa hukum Sainah.
Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen penting, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Namun, hakim berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut lebih relevan untuk diajukan dalam persidangan pokok perkara.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan Sainah sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Sainah.
"Kita sudah sampaikan dua alat bukti dalam menetapkan Ibu Sainah sebagai tersangka dan itu menjadi penilaian hakim dalam persidangan," tegas Made Dharma.
Atas keputusan ini, Sainah dan kuasa hukumnya merasa kecewa. Mereka berencana untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar dari hasil proses mediasi antara kedua belah pihak. Nanti dirembuk pada pihak keluarga dulu," ujar Hilmi.