Ilustrasi: Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin saat memperlihatkan tes urine kepada awak media. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Dalam upaya mewujudkan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersih dari narkoba, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menggelar tes urine mendadak kepada seluruh pejabat struktural.
Kegiatan yang disaksikan langsung oleh awak media Lotim pada Jumat (1/11) lalu, ini merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Selong dalam menjalankan program 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Tes urine ini bagian dari komitmen kami mengawal program 100 hari kerja Menteri. Kami menghadirkan media sebagai saksi untuk memastikan transparansi dan keseriusan dalam mewujudkan Lapas bersih narkoba," tegas Sihabudin.
Tes urine mendadak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Nomor W.21-UM.01.01.4275. Sihabudin menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang akan diikuti oleh program-program lainnya untuk meningkatkan kredibilitas institusi.
"Ini adalah langkah awal yang akan diikuti program-program lainnya sesuai arahan Menteri. Kami mulai dari internal untuk memastikan kredibilitas institusi," tambahnya.
Langkah proaktif Lapas Selong dalam melaksanakan tes urine ini mendapat apresiasi dari perwakilan media yang hadir.
"Respon cepat ini menunjukkan keseriusan Lapas Selong dalam mendukung program pemerintah pusat," ujar salah satu perwakilan media.
Sihabudin juga menegaskan bahwa Lapas Selong akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dan profesional.
"Kami akan terus melakukan berbagai terobosan sesuai arahan Kanwil Kemenkumham NTB," tegasnya.
Lebih lanjut, Sihabudin menjelaskan bahwa hasil tes urine akan diproses sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
"Transparansi ini bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan bebas narkoba," jelasnya.
Dengan adanya kegiatan tes urine mendadak ini, Lapas Selong menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.