Ariyati Astini
Senin, November 25, 2024 | 18.47 WIB Last Updated 2024-11-25T10:47:43Z
Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady




MANDALIKAPOST.com- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Malady akhirnya bersuara, terkait pelaporan dirinya  di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTB atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). 


Jamal mengatakan dirinya mengakui bahwa pernah mengirimkan foto dan video yang bernada kampanye di grup whatsapp resmi Dispar NTB, namun hal tersebut tidak disengaja oleh Jamal. 


"Saya mau kirim ke grup keluarga saya internal saja, karena hari ini saya sudah tahu tidak boleh melakukan kampanye, harus jaga netralitas, tahu-tahu masuk ke grup Dispar lagi itu saya bingung," kata Jamal, Senin (25/11/2024). 


Setelah mengetahui bahwa postingan yang berisi ajakan untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Hj Sitti Rohmi Djalilah-HW Musyafirin (Rohmi-Firin) masuk di grup whatsapp Dispar, Jamal langsung menghapus postingan tersebut. 


"Saya langsung memohon maaf kepada bapak ibu teman-teman di Dinas Pariwisata, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, saya tahu sekarang minggu tenang," kata Jamal. 


Jamal mengatakan jika memang benar postingan tersebut bertujuan untuk mengkampanyekan paslon 01, dia tidak akan menghapus postingan itu dan tidak akan meminta maaf atas keteledorannya itu. 


"Namanya manusia tidak luput dari kesalahan, saya bukan malaikat dan meminta maaf kepada semua kandidat karena ketidaknyamanan dari saya," jelas Jamal. 


Jamal mengaku siap jika nantinya dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut. 


Sebelumnya Direktur Logis NTB M Fihiruddin melaporkan Kadispar NTB itu ke Sentra Gakkumdu Provinsi NTB atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. 


Fihir menegaskan, tindakan Kadispar NTB itu bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 


"Sebagai pejabat publik, Jamaludin seharusnya menjaga sikap netralnya dalam pilkada ini. Apa yang ia lakukan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung politik," kata Fihir dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024). 


Fihiruddin mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis, melainkan juga soal integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 


Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas, terutama di masa pilkada yang rawan politisasi.


"Jika tidak ada penegakan hukum tegas, maka pelanggaran serupa dapat terulang kembali. ASN adalah pilar netralitas negara, bukan alat politik," pungkas Fihiruddin.


Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran selama proses Pilkada di NTB dan menjadi sorotan publik menjelang hari pemungutan suara. 


Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB Iteratip mengatakan, belum mengecek terkait laporan tersebut. 


Namun dia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti seperti laporan sebelum-sebelumnya. 


"Saya belum cek, sama saja seperti biasa seperti laporan sebelumnya, harus terpenuhi syarat formil, syarat materil dan bukti pendukung," kata Iteratip, Senin (25/11/2024). 


Iteratip mengatakan jika laporan yang disampaikan Fihir belum memenuhi syarat, Sentra Gakkumdu akan meminta pelapor untuk melengkapi syarat dan bukti laporan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Trending Now