Hukum: Nenek Sainah (tengah) didampingi oleh kedua kuasa hukumnya saat setelah prapradilan di PN Selong. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Nenek Sainah alias Inak Her terhadap Polres Lombok Timur digelar di Pengadilan Negeri Selong, Kamis (14/11).
Sidang yang sempat molor ini menjadi sorotan publik mengingat Nenek Sainah dilaporkan atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Bale Adat.
Dalam sidang tersebut, baik Nenek Sainah selaku pemohon maupun Polres Lombok Timur selaku termohon hadir didampingi tim kuasa hukum masing-masing.
Hakim tunggal, Syamsuddin Munawir, SH, meminta kedua belah pihak untuk mempersiapkan bukti-bukti yang kuat guna mempercepat proses persidangan.
“Walaupun ini perkara pidana tapi konteksnya perdata dan saya minta kepada Pemohon dan Termohon untuk mempersiapkan alat bukti yang diajukannya,” tegas Hakim Syamsuddin.
Sidang yang berlangsung alot ini diwarnai dengan sikap berbeda dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Nenek Sainah, Eko Rahadi, SH, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Yang ada justru Ibu Sainah dirugikan sebab, dana untuk pembangunan Bale Adat sudah diambil oleh Sukismoyo, cs,” tegas Eko.
Eko juga menyoroti kejanggalan dalam proses pembangunan Bale Adat tersebut. Menurutnya, tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis yang dibuat antara Nenek Sainah dan pihak pelaksana proyek.
“Apakah Ibu Sainah benar melakukan penipuan. Dengan praperadilan ini akan kita uji semuanya. Siapa ya g dirugikan dan siapa yang ditipu,” tandas Eko.
Berbeda dengan pihak pemohon, kuasa hukum Polres Lombok Timur yang didampingi Polda NTB memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh wartawan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
“Nanti saja,” ujar singkat salah seorang kuasa hukum dari Polda NTB.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan seorang lansia yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan. Kuasa hukum Nenek Sainah menilai bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi dan berharap melalui gugatan praperadilan ini keadilan dapat ditegakkan.
Sidang gugatan praperadilan ini akan kembali digelar pada hari Jumat (15/11) dengan agenda jawaban dari pihak pemohon. Publik pun menantikan hasil akhir dari persidangan ini untuk mengetahui kebenaran di balik kasus yang melibatkan Nenek Sainah.