Bu Nunung didampingi pengacaranya S Firdaus Tarigan. |
MANDALIKAPOST.com - Sahnun Ayiitna Dewi atau kerap disapa Bu Nunung akhirnya resmi melaporkan oknum yang melakukan Pemagaran di sepadan Pantai yang masih masuk dalam kawasan vila miliknya. Didampingi Kuasa Hukum S. Firdaus Tarigan. SH. SE. MM. Bu Nunung melaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan Penyerobotan pada Rabu 20 November 2024.
Sebelumnya sekitar minggu lalu sekelompok orang melakukan pemagaran Lahan di Depan Pantai Bumbang Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah. Tidak hanya itu orang-orang tersebut sempat mengusir Bu Nunung untuk pergi dari lokasi itu karena dianggapnya lahan tersebut milik oknum yang menyuru mereka Memagar.
Didampingi Kuasa hukumnya, Kantor hukum S. Firdaus Taringan SH., SE., MM., Bu nunung akhirnya melaporkan tindakan tersebut. Dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/304.B/XI/2024 / SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tertanggal 20 November 2024.
Dalam laporan Polisi tersebut Sahnun Ayiitna Dewi, alamat Desa Marong Praya Timur, lombok Tengah telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tetang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 167 yang terjadi di Jl. Umum Takar Akar Bumbang Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah - NTB.
Peristiwa dugaan tindakan penyerobotan tanah itu terjadi pada 16 November 2024 sekitar pukul 11:00 wita dimana para pelaku mengintimidasi pengunjung untuk tidak datang ke Lokasi. Pelaku juga melakukan pemagaran tanah dan bangunan yang ada di lokasi. Atas kejadian itulah Bu Nunung merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.
"Kami berharap APH dalam hal ini Kepolisian Lombok Tengah dapat mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Ini pembelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai kesan positif, aman dan nyaman di Lombok ini terbias kepada masyarakat luas atau manca negara maka akan merugikan Daerah kita sendiri, "tegasnya.
Menurutnya Tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat menimbulkan rasa takut mengingat saat melarang para pengunjung dan mengusir Bu Nunung agar pergi dari situ beberapa orang mrmbawa Sajam. Hal ini tentu akan mempengaruhi psikologis kliennya ataupun pengunjung lain yang saat itu berada di lokasi.
"Kasus ini akan kami usut sampai tuntas. Para pelaku dan dibalik semua peristiwa ini harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, " ucap Pengacara Kondang ini.
Ia juga mengulas, terkait Putusan yang dijalani Kliennya (Bu Nunung) terkait tindak pidana Pemalsuan identitas sertifikat Tanah di Bimbang tersebut. Menurutnya Sertifikat atas nama kliennya tersebut Legal dimana Sertifikat yang dikuasai merupakan produk pemerintah yang tidak boleh kita ragukan.
"Putusan yang menghukum Bu Nunung tersebut adalah Pemerkosaan Hukum. Ini tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia. Masak menguasai Tanah hak milik kita sendiri bisa di hukum. Ini pemerkosaan hukum, " Tegas Firdaus.
Ia pun menyatakan dengan tegas bahwa hingga saat ini baik dalam proses hukum saat itu hingga kliennya selesai menjalani hukuman Legalitas lain atau Pembatalan tentang Sertifikat atas nama Bu Nunung tidak ada. Oleh karena itu tanah tersebut masih saja milik Bu Nunung (Klien).
"Hingga saat ini tidak ada pembatalan sertifikat maka tentu tanah tersebut tetap sah sebagai gak milik Bu Nunung, " jelasnya.
Terkait Putusan Pengadilan yang sudah dijalani Kliennya terkait tindak pidana pemalsuan identitas dari sertifikat tanah tersebut, S. Firdaus Taringan, Kuasa Hukum Bu Nunung ini dengan tegas akan melakukan upaya hukum.
"Ya kita akan lakukan PK terhadap putusan dalam sidang tersebut. Ini kita upayakan agar jangan sampai ada Sahnun- Sahnun lain di NTB, " Katanya tegas.
Terakhir ia berharap kepada Pihak Kepolisian agar benar-benar mencermati Laporan Kliennya,, karena peristiwa semacam ini akan menjadi edukasi kepada masyarakat umum untuk bagaimana APH menindaklanjuti.
"Jangan sampai orang / masyarakat pemilik tanah merasa takut berada di lahan yang jelas-jelas miliknya. Kami akan tekankan ini di Polisi hari ini kita janji menghadap ke Kapolres Lombok Tengah, " tutupnya.