Maraknya Ritel Modern di Lombok Timur, Pemkab Tegaskan Tidak Ada Pembatasan

Rosyidin
Jumat, November 08, 2024 | 21.26 WIB Last Updated 2024-11-08T13:26:32Z
Ilustrasi: Salah satu ritel moderen yang ada Lombok Timur.

MANDALIKAPIST.com – Pertumbuhan ritel modern di Kabupaten Lombok Timur terus menjadi sorotan, terutama dampaknya terhadap keberadaan pedagang kecil.


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Husnul Basri, memberikan penjelasan.


Dalam keterangannya, Husnul Basri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membatasi pertumbuhan ritel modern. 


"Perdagangan eceran yang berisiko rendah tidak ada yang dibatasi," tegasnya, saat dikonfirmasi. Jumat (8/11).


Lebih lanjut, Husnul Basri menjelaskan bahwa definisi ritel modern tidak sebatas pada merek-merek besar seperti Alfamart dan Indomaret.


"Kita selalu mengatakan retail modern alfa dan indonya, padahal yang moderen saja, yang moderen itu apa. Dimana ruangannya bagus ruangannya sudah punya etalase dan punya AC," jelasnya.


Menurut Husnul Basri, setiap pelaku usaha, termasuk ritel modern, memiliki hak yang sama untuk berusaha.


"Dan ritel moderen itu mau satu atau banyak unit barang silahkan saja," imbuhnya.


Terkait perizinan, Husnul Basri menjelaskan bahwa setiap perusahaan mengajukan perizinan secara mandiri melalui sistem OSS.


"Alfa dan indo juga kalau ini di sistem dia mendaftarnya dan perizinannya dia mengajukan sendiri dan sistem yang memberikan izin," tuturnya.


Husnul Basri menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menghalangi investasi.


"Jadi jangan kita menyebutkan ritael modern kan kegiatan usahanya itu berdasarkan klasifikasi baku perdagangan usaha. Perizinan memang sendiri tetapi tata kelola lokasi jika dia beresiko rendah izinnya keluar dari OSS. Jadi tidak boleh kita halang-halangi karpet merah untuk investasi," tegasnya.


Ketika ditanya mengenai dampak maraknya ritel modern terhadap pedagang kecil, Husnul Basri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.


Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin usaha.


"Kita mau teriak seratus kali kalau izinnya diberikan pusat masak mau diputuskan sepihak," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Ritel Modern di Lombok Timur, Pemkab Tegaskan Tidak Ada Pembatasan

Trending Now