Ilustrasi: Kemasan rokok, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Lombok Timur menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Kantor Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (4/11) lalu ini, dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga pemuda desa.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok Timur.
Humas Kantor Bea Cukai Mataram, Kukuh mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.
“Kita berharap tidak ada masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kukuh.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian bertanggung jawab dalam sosialisasi, sedangkan tindakan hukum menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai.
Kukuh menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada keluarga dan kerabat mengenai larangan penjualan dan peredaran rokok ilegal.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pabrik atau produsen tembakau yang beroperasi tanpa izin,” terangnya.
Menurutnya, sanksi tersebut juga berlaku bagi mereka yang mengedarkan, menyimpan, atau menggunakan cukai bekas.
Peredaran rokok ilegal, lanjut Kukuh, jelas merugikan penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok.
“Pendapatan negara dari cukai rokok sangat penting karena digunakan untuk pembangunan, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan layanan kesehatan,” jelasnya.
Kukuh juga mengingatkan bahwa rokok ilegal sering dijual dengan harga jauh lebih murah, yang dapat meningkatkan konsumsi di kalangan pemula.
“Kami mengimbau para produsen rokok ilegal untuk menjadi pengusaha yang profesional dengan mengurus izin dan mengikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perindustrian Lombok Timur, Lalu Alwan Wijaya, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang rokok ilegal yang seharusnya tidak beredar di pasaran,” ungkap Alwan.
Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal yang mungkin masih dijual di sekitar mereka.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bergerak di industri hasil tembakau yang legal dan berizin,” tambahnya.
Tindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di Lombok Timur dilakukan melalui penyitaan dan pemberian sanksi pidana kepada masyarakat yang terlibat.
Alwan mengakui bahwa tantangan dalam mencegah peredaran rokok ilegal cukup besar, namun ia berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tutupnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam mengurangi dampak negatif rokok ilegal bagi ekonomi dan kesehatan masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Diharapkan, masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan dan mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.